Pemerintah Hentikan Sementara Izin Lahan untuk Jaga Ketahanan Pangan
Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan pembekuan izin penggunaan lahan untuk sektor industri dan perumahan sebagai langkah untuk memastikan ketahanan pangan nasional.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Kebijakan ini diambil karena ketersediaan lahan pangan saat ini masih jauh dari target yang telah ditetapkan.
Pembekuan izin penggunaan lahan diumumkan sebagai langkah penting untuk tetap melindungi lahan pertanian yang tersisa.
Suyus Windayana, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, menjelaskan, 'Dari 508 kabupaten dan kota, baru sekitar 41,32 persen luas lahan baku sawah yang tercantum,' menunjukkan betapa mendesaknya perlindungan terhadap lahan pangan.
Lebih lanjut, kondisi ini diperparah oleh sejumlah daerah yang belum menyesuaikan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan kebijakan ketahanan pangan dari pemerintah pusat.
Hasil evaluasi menunjukkan bahwa hanya 64 dari lebih 500 kabupaten yang memenuhi target yang ditetapkan.
Pembekuan izin ini berdampak langsung terhadap rencana pengembangan kawasan industri dan perumahan yang berada di kawasan pangan.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Suyus mengatakan, 'Sisanya, karena ini menyangkut ketahanan pangan, kita akan freeze dulu semua pola ruang yang ada di dalam kawasan pangan.'
Dalam hal ini, rencana penggunaan kawasan yang sebelumnya direncanakan untuk industri dan permukiman akan ditunda hingga revisi RTRW dilakukan.
Hal ini terjadi karena banyak daerah yang telah mengalokasikan wilayah tertentu untuk sektor industri, namun secara peta tetap termasuk dalam kawasan pangan nasional.
Pemerintah saat ini sedang berupaya mempercepat revisi RTRW melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat menerapkan perubahan regulasi lebih efektif.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: