Lebih Dari 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar dalam BPJS PBI JKN
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa lebih dari 54 juta warga miskin di Indonesia belum terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di BPJS.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Temuan ini berasal dari data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) tahun 2025 yang menunjukkan bahwa penduduk dalam kategori desil 1 hingga desil 5 masih kekurangan akses layanan kesehatan.
Dalam rapat dengan DPR pada 9 Februari 2026, Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menyatakan, "Ada masalah-masalah waktu itu yang kita temukan setelah kita mengukur menggunakan DTKS."
Pernyataan ini mencerminkan adanya kategori dalam masyarakat yang belum terlayani dengan baik terkait akses kesehatan.
Menurut Gus Ipul, angka tersebut cukup signifikan, dengan lebih dari 54 juta jiwa pada desil 1 hingga desil 5 yang masih belum menerima bantuan.
Ia menambahkan, "Sementara desil 6 sampai 10 masih tercatat sebagai penerima, kami akan meminta penjelasan lebih lanjut dari BPS tentang data ini."
Hasil dari DTKS menunjukkan bahwa sekitar 15 juta penduduk tergolong dalam desil 6 hingga desil 10, tetapi tercatat sebagai penerima PBI JKN.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Gus Ipul menekankan, "Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih."
Untuk memastikan ketepatan data, verifikasi lebih lanjut sangat dibutuhkan.
"Kita masih perlu melakukan ground check lebih luas lagi," ujarnya, berkaitan dengan data dari Kementerian Sosial yang menyebutkan bahwa 12 juta kepala keluarga telah diverifikasi.
Menteri Sosial menjelaskan bahwa data ideal menunjukkan lebih dari 35 juta kepala keluarga perlu melalui verifikasi lebih mendalam.
"Kami hanya mampu meng-ground check 12 juta KK lebih," tuturnya, mengindikasikan perlunya pendekatan yang lebih sistematis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: