Fariz RM Diperkirakan Segera Kembali ke Masyarakat
Musisi senior Fariz RM akan segera mendapatkan kebebasannya setelah menjalani hukuman terkait kasus narkoba. Kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, memprediksi bahwa Fariz merasa kembali ke masyarakat pada pertengahan Februari 2026.
Baca juga: Pihak Kampus dan Polda Jabar Bantah TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Deolipa juga menyebutkan bahwa tanggal pasti kebebasan Fariz kemungkinan berkisar antara 17 hingga 19 Februari. Proses ini menandakan berakhirnya masa tahanan yang dijalani oleh penyanyi legendaris tersebut.
Deolipa Yumara, kuasa hukum Fariz RM, mengonfirmasi bahwa kliennya kemungkinan besar akan keluar dari penjara dalam dua minggu ke depan. "Fariz RM itu bebas kemungkinan tanggal 17, 18, 19, di antara tanggal itulah. Februari," ujarnya saat ditemui di Depok, Jawa Barat.
Penjelasan Deolipa menunjukan bahwa kebebasan Fariz hanya tinggal menunggu waktu. Proses kepulangan Fariz ini membuat masyarakat menantikan kehadiran kembali sang musisi setelah masa hukumannya yang cukup panjang.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Dalam pertemuan terakhirnya dengan Deolipa pada awal Desember 2025, Fariz RM dilaporkan dalam keadaan baik dan tenang. "Kondisinya sehat, hidupnya tenang, nggak banyak persoalan," kata Deolipa.
Deolipa juga menyoroti bahwa Fariz merasa tenang selama menjalani masa tahanan. "Jadi dipenjara juga dia merasa lebih tenang. Tapi kemudian dia harus menghirup kebebasannya di dua minggu ke depan," tambahnya.
Fariz RM dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp 800 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 September 2025. Vonis ini berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Karena denda yang tidak dibayar, vonis tersebut kemudian diperpanjang dengan tambahan hukuman dua bulan penjara. Maka, total masa hukuman Fariz RM mencapai satu tahun.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: