Raja Korupsi di Pati: Uang Pemerasan Disimpan dalam Karung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati disimpan dalam karung sebelum diserahkan kepada Bupati Pati, Sudewo.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp2,6 miliar, mencerminkan terjadinya praktik korupsi yang terstruktur dan terorganisir.
Pada tanggal 20 Januari 2026, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan jabatan perangkat desa. Dalam penangkapan ini, KPK juga melibatkan tiga kepala desa, yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan pada 19 Januari 2026, yang menghasilkan bukti yang cukup mengenai keterlibatan para tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, "Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka."
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Uang hasil pemerasan dikumpulkan oleh tim sukses Sudewo, terutama selama Pilkada. Menurut Asep, uang dikumpulkan dari berbagai calon perangkat desa dan kemudian dimasukkan ke dalam karung sebelum diserahkan.
"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau." Praktik ini menggambarkan sistematika yang terorganisir dalam pengumpulan uang.
Tarif yang ditetapkan untuk setiap calon perangkat desa beragam, antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta, menunjukkan potensi besar dari praktik korupsi ini.
KPK menyatakan bahwa para tersangka dapat dikenakan pelanggaran sesuai Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diperkuat dengan Pasal 20 huruf c KUHP.
Setelah penetapan tersangka, keempat orang tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
Asep menyatakan bahwa kasus ini mulai terungkap pada akhir tahun 2025 ketika pemerintah daerah membuka lowongan untuk pengisian jabatan perangkat desa, yang kemudian menjadi celah untuk praktik korupsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: