BREAKING NEWS
|
KAMIS, 04/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 16 JANUARI 2026 • 11:19 WIB

Keputusan Hakim mengenai Penyitaan iPhone 16 dan Pemusnahan Akun Instagram Laras Faizati

Keputusan Hakim mengenai Penyitaan iPhone 16 dan Pemusnahan Akun Instagram Laras FaizatiKeputusan Hakim mengenai Penyitaan iPhone 16 dan Pemusnahan Akun Instagram Laras Faizati

Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menyita iPhone 16 milik Laras Faizati Khairunnisa dan memusnahkan akun Instagramnya. Keputusan ini diambil karena barang bukti tersebut digunakan dalam tindak pidana penghasutan.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Dalam pernyataan resmi, Ketua Majelis Hakim I Ketut Darpawan menegaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan alat yang dipergunakan dalam tindakan kriminal dan memiliki nilai ekonomis.

Perampasan Barang Bukti dan Dasar Hukum

Majelis hakim memutuskan bahwa iPhone 16 milik Laras Faizati dirampas untuk negara berdasarkan Pasal 161 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku. Pertimbangan ini mencerminkan pentingnya barang bukti yang digunakan dalam tindak pidana penghasutan.

Ketua majelis hakim, I Ketut Darpawan, mengungkapkan pentingnya keputusan tersebut. "Satu unit handphone merek Apple iPhone 16. Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana dan memiliki nilai ekonomis, maka ditetapkan dirampas untuk negara," ujarnya.

Pengadilan juga menekankan bahwa penyitaan barang bukti akan mencegah pemanfaatan kembali alat tersebut dalam tindakan kriminal di masa mendatang. Ini menunjukkan komitmen sistem hukum untuk menangani kejahatan.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Ahmad Sahroni Berlanjut

Pemusnahan Peralatan dan Pertimbangan Hakim

Selain penyitaan iPhone, hakim juga memutuskan untuk memusnahkan perangkat penyimpan data seperti flashdisk dan akun media sosial Laras di Instagram. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa barang bukti tidak akan disalahgunakan di masa depan.

Hakim menjelaskan pentingnya pemusnahan barang bukti, "Oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan dalam tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan ditetapkan untuk dimusnahkan."

Keputusan ini menunjukkan bahwa pengadilan bertujuan untuk mencegah kemungkinan pelanggaran hukum lebih lanjut, dan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk kejahatan.

Putusan Pidana dan Pertimbangan Lainnya

Dalam persidangan, Laras dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara. Namun, hakim memutuskan bahwa penahanan dapat dihindari jika Laras tidak mengulangi perbuatan yang sama dalam waktu satu tahun.

Hakim juga menyatakan, "Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan." Keputusan ini mencerminkan kebijakan rehabilitasi, di mana hakim mempertimbangkan riwayat hidup Laras yang menunjukkan potensi untuk berperilaku lebih baik.

Hal ini menggambarkan pendekatan sistem peradilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memberikan kesempatan kepada individu untuk memperbaiki diri meskipun terlibat dalam tindakan ilegal.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Keputusan Hakim mengenai Penyitaan iPhone 16 dan Pemusnahan Akun Instagram Laras Faizati

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!