BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Sabtu, 10 JANUARI 2026 • 21:11 WIB

Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembelian Rumah

Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembelian RumahPencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembelian Rumah

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) mereka untuk membeli rumah, baik secara tunai maupun kredit. Proses pencairan ini dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dengan memenuhi beberapa syarat.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Ketentuan Pencairan Saldo JHT

Saldo JHT umumnya diperuntukkan untuk tabungan masa tua dan pencairan tidak dapat dilakukan secara penuh bagi peserta yang masih aktif bekerja. Peserta hanya dapat mencairkan sebanyak 10% atau 30% dari saldo, di mana 30% khusus untuk kebutuhan pembelian rumah.

Peserta yang ingin melakukan pencairan saldo JHT diwajibkan untuk memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun. Hal ini sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.

"Manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun," ujar peraturan tersebut.

Dokumen dan Prosedur Klaim Saldo JHT

Untuk mengklaim saldo sebesar 10%, peserta perlu menyiapkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, dan NPWP jika saldo melebihi Rp50 juta. Proses ini juga memerlukan pengisian formulir permohonan pencairan serta pelampiran dokumen relevan.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar

Bagi klaim 30% yang diperuntukkan untuk pembelian rumah, peserta wajib melengkapi dokumen seperti KTP, Akta Jual Beli (AJB), dan dokumen perbankan terkait kredit. Jika rumah tersebut dibeli atas nama pasangan, diperlukan juga KTP pasangan dan surat pernyataan yang relevan.

Pencairan saldo bisa dilakukan melalui portal online di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau secara langsung dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah ditentukan.

Penggunaan Aplikasi JMO untuk Klaim

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan opsi pencairan saldo melalui aplikasi JMO yang bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Peserta perlu mendaftar dan mengisi data pribadi sesuai instruksi yang ada di aplikasi.

Setelah mengisi informasi yang diminta dan mengunggah dokumen, peserta akan mendapatkan konfirmasi dan jadwal wawancara online. Proses pencairan diharapkan berlangsung selama satu hingga tiga hari.

Dengan langkah-langkah yang telah disederhanakan, diharapkan semakin banyak peserta yang memanfaatkan saldo JHT mereka untuk kepentingan perumahan.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembelian Rumah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!