Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Simak Rincian Kekayaannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.
Keputusan ini diambil setelah penyelidikan mendalam yang mengungkap berbagai fakta mengenai kekayaan Yaqut Cholil Qoumas.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikumpulkan oleh KPK, Yaqut Cholil Qoumas mencatatkan harta kekayaan bersih sebesar Rp13,74 miliar per 20 Januari 2025.
Total aset yang dilaporkan bernilai Rp14,55 miliar, berasal dari berbagai sumber seperti tanah, bangunan, dan kas.
Sebagian besar kekayaan Yaqut berasal dari harta berupa tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai Rp9,52 miliar, terdiri dari enam bidang tanah di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur.
Baca juga: Pertemuan Pimpinan DPR dengan Mahasiswa: Suara dan Tuntutan yang Harus Didengar
Yaqut juga melaporkan kepemilikan kendaraan dengan total nilai Rp2,21 miliar, yang terdiri dari dua unit mobil.
Mobil tersebut meliputi Mazda CX-5 Minibus tahun 2015 yang bernilai Rp260 juta dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024 bernilai Rp1,95 miliar.
Di samping itu, ia menginformasikan kepemilikan kas dan setara kas sejumlah Rp2,59 miliar serta harta bergerak lainnya yang mencapai Rp220,75 juta.
Laporan harta juga mencakup informasi mengenai kewajiban utang Yaqut yang tercatat sebesar Rp800 juta.
Setelah mempertimbangkan utang tersebut, total kekayaan bersih Yaqut mencapai Rp13,74 miliar, sesuai dengan analisis yang disertakan oleh KPK.
Status tersangka ini mencerminkan komitmen KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di tingkat kementerian pemerintahan.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: