BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Jumat, 09 JANUARI 2026 • 11:03 WIB

Pertemuan Tersangka Pencemaran Nama Baik dengan Jokowi di Solo

Pertemuan Tersangka Pencemaran Nama Baik dengan Jokowi di SoloPertemuan Tersangka Pencemaran Nama Baik dengan Jokowi di Solo

Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, bertemu Presiden Joko Widodo di Solo pada Kamis (8/1/2026). Pertemuan tersebut menimbulkan berbagai spekulasi mengenai tujuan mereka datang.

Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online

Diketahui bahwa kedatangan keduanya terkait dengan silaturahmi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam isu ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden.

Rincian Pertemuan di Kediaman Presiden

Pertemuan berlangsung secara tertutup di kediaman Presiden Jokowi yang terletak di Sumber, Banjarsari, Solo. Area sekitar rumah presiden telah disterilkan sebelum kedatangan Eggy dan Damai sekitar pukul 15:45 WIB.

Presiden Jokowi tiba tepat pada pukul 15:47 WIB, sedangkan waktu kedatangan kedua tersangka tidak dapat dipastikan. Mereka nampak meninggalkan kediaman bersama Jokowi sekitar pukul 18:30 WIB.

Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025

Pernyataan Ajudan Presiden

Kompol Syarif Fitriansyah, ajudan Presiden, memberikan konfirmasi mengenai pertemuan tersebut. Ia menyatakan, 'Iya betul. Sore hari ini, Bapak Joko Widodo telah menerima silaturahmi dari Saudara Eggy Sudjana dan Saudara Damai Hari Lubis.'

Pertemuan itu juga dihadiri oleh kuasa hukum Eggy, Elida Netty, dan beberapa perwakilan dari relawan Jokowi, termasuk Darmizal yang merupakan Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJO).

Latar Belakang Kasus Ijazah Palsu

Sebelumnya, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang berhubungan dengan tuduhan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Jokowi. Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis sesuai dengan UU ITE.

Penetapan tersangka terbagi menjadi dua kluster, di mana kluster pertama terdiri dari lima orang dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. 'Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data,' ungkap Irjen Asep Edi.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Pertemuan Tersangka Pencemaran Nama Baik dengan Jokowi di Solo

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!