BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Senin, 22 DESEMBER 2025 • 21:52 WIB

Kenaikan Signifikan Upah Minimum Provinsi 2026 di Beberapa Daerah

Kenaikan Signifikan Upah Minimum Provinsi 2026 di Beberapa DaerahKenaikan Signifikan Upah Minimum Provinsi 2026 di Beberapa Daerah

Lima provinsi di Indonesia resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026, termasuk kenaikan mencolok di Sumatera Utara yang mencapai 7,9%. Penetapan ini dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah terbaru yang berhubungan dengan pengupahan.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Provinsi yang telah menetapkan UMP 2026 antara lain Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan, dengan variasi kenaikan yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah.

Detail Kenaikan UMP di Sumatra Utara dan Sumatra Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.228.971, meningkat 7,9% dari tahun sebelumnya. Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, menegaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada perhitungan yang akurat.

Di Sumatra Selatan, UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.942.963, naik 7,10% dari sebelumnya Rp 3.681.561. Gubernur Herman Deru menyatakan bahwa perubahan ini diambil melalui kesepakatan antara serikat buruh, dewan pengupahan, dan kalangan pengusaha.

Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Kenaikan UMP di Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara

Kalimantan Tengah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138 per bulan, mencatat kenaikan sebesar 6,12% dibanding tahun lalu. Penetapan ini diatur dalam SK Gubernur sesuai dengan PP RI Nomor 49 Tahun 2025.

Sementara itu, Sulawesi Utara menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.002.630, mengalami peningkatan Rp 227.205 dari tahun sebelumnya. Keputusan ini berdasarkan analisis kondisi ekonomi daerah serta formula yang diterapkan.

Kenaikan UMP di Sulawesi Selatan

Di Sulawesi Selatan, UMP 2026 ditetapkan naik sebesar 7,21%, mencapai Rp 3.921.088 dari Rp 3.657.527. Gubernur Andi Sudirman menegaskan bahwa kenaikan ini menggunakan rentang alfa 0,8, mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Pemilihan angka alfa ini menjadi indikator penting dalam menentukan besaran kenaikan UMP yang realistis bagi para pekerja.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Pimpinan Serikat Pekerja: Aksi Demonstrasi dan RUU Perampasan Aset Terjadi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Kenaikan Signifikan Upah Minimum Provinsi 2026 di Beberapa Daerah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!