Raisa dan Hamish Daud Resmi Berpisah: Putusan Cerai Dicapai Secara Verstek
Pernikahan antara Raisa dan Hamish Daud resmi berakhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengeluarkan putusan cerai pada malam tanggal 15 Desember 2025.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang
Karena ketidakhadiran Hamish dalam sidang, keputusan cerai diterapkan secara verstek, menandai akhir dari delapan tahun hubungan mereka.
Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, mengonfirmasi bahwa gugatan cerai telah dikabulkan. Ia menyatakan, 'Alhamdulillah, udah putus verstek, ya, mengabulkan gugatan dan menyatakan perkawinan antara Raisa dan Hamish putus karena perceraian.'
Putra Lubis menambahkan bahwa keputusan ini diambil tanpa adanya kehadiran orang ketiga yang memengaruhi keputusan tersebut, menegaskan bahwa proses hukum berlangsung dengan baik.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam hal hak asuh anak, Raisa dan Hamish telah mencapai kesepakatan di luar mekanisme pengadilan. Mereka berkomitmen untuk menerapkan sistem co-parenting demi kesejahteraan anak-anak mereka.
Putra Lubis menjelaskan, 'Jadi fokus Raisa dan Hamish, hanya terkait status pernikahan saja yang kini sudah putus bercerai, soal hak asuh sudah sepakat dengan co-parenting.'
Di lain kesempatan, Hamish Daud menyatakan pentingnya untuk menjaga hubungan baik dengan Raisa demi kepentingan anak. 'Yang penting anak kita dijaga, kita jaga,' ujarnya saat wawancara di Polres Jakarta Selatan pada November lalu.
Hamish menekankan bahwa mereka tetap akan saling bekerja sama meskipun pernikahan telah berakhir, menegaskan, 'Kita co-parenting. Kita kerja bersama untuk besarin anak kita bersama.'
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: