Pengakuan Internasional untuk Warisan Budaya Indonesia
Indonesia baru saja meraih pengakuan internasional atas tiga warisan budayanya, yaitu Reog Ponorogo, kolintang, dan kebaya, yang diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Dengan akreditasi ini, total warisan budaya yang diakui Indonesia kini mencapai 16 jenis, menandai kemajuan signifikan dalam upaya pelestarian budaya lokal.
Seremoni penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda berlangsung di Museum Nasional, Jakarta, pada 2 Desember 2025.
Sertifikat ini diserahkan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kementerian Kebudayaan, yang kemudian menyerahkannya kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), beserta salinan sertifikat kepada pemerintah daerah dan komunitas yang terlibat.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Endah Tjahjani Dwirini Retnoastuti, Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerjasama Kebudayaan Kementerian Kebudayaan, menyatakan bahwa pengakuan oleh UNESCO merupakan hasil kerja sama antara semua pihak, mulai dari pemerintah hingga komunitas.
"Masuk dalam daftar UNESCO bukan akhir dari perjalanan. Justru awal dari sebuah tanggung jawab yang jauh lebih besar untuk upaya melestarikan, mengembangkan, serta memanfaatkannya bagi seluruh masyarakat," tuturnya.
Endah menekankan pentingnya peran komunitas dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya, serta perlunya dukungan berkelanjutan dari pihak pemerintah.
"Dan negara hadir untuk mendampingi, mendukung, serta memastikan bahwa upaya perlindungan warisan budaya ini berjalan secara berkelanjutan. Setiap langkah dan setiap capaian adalah hasil dari gotong royong kita semua," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: