DPR RI Setujui RUU Penyesuaian Pidana Menuju Rapat Paripurna
Komisi III DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana untuk dibahas lebih lanjut dalam Rapat Paripurna. Persetujuan ini dicapai dalam rapat yang berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025, di Jakarta.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Penyusunan RUU ini bertujuan untuk menyelaraskan ketentuan pidana dengan sistem pemidanaan yang lebih modern dan terpadu. Wakil Ketua Komisi III, Dede Indra Permana, menegaskan pentingnya persetujuan ini untuk kelancaran proses legislasi.
Rapat yang diadakan di Ruang Rapat Komisi III DPR RI melibatkan delapan fraksi, yang masing-masing memberikan pandangan terkait RUU ini. Dede Indra Permana mengajak anggota fraksi untuk memberikan persetujuan dalam pembicaraan tingkat II di rapat paripurna.
Mayoritas anggota dewan yang hadir menyetujui usulan tersebut, dan Dede mengetuk palu sebagai tanda persetujuan. RUU Penyesuaian Pidana diharapkan dapat disahkan secepatnya agar dapat segera diimplementasikan.
Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edwar Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan bahwa RUU ini disusun untuk melakukan penyesuaian ketentuan pidana yang ada. Penyesuaian ini penting agar sistem hukum berjalan konsisten dan mencegah ketidakpastian dalam pengaturan yang ada.
Eddy Hiariej menjelaskan ada empat pertimbangan utama dalam pembentukan RUU tersebut. Pertama, adanya kebutuhan harmonisasi pemidanaan sesuai dengan asas dan filosofi KUHP yang baru.
Dalam RUU Penyesuaian Pidana terdapat tiga pokok pengaturan yang akan dibahas lebih lanjut di paripurna. Pertama, penyesuaian undang-undang di luar KUHP, yang termasuk di dalamnya penghapusan pidana kurungan dan penyesuaian kategori pidana denda.
Kedua, RUU ini mencakup penyesuaian dalam peraturan daerah dengan pembatasan kewenangan pemidanaan hanya pada kategori denda. Ketiga, penyempurnaan ketentuan dalam KUHP diperlukan untuk memastikan efektivitas dan menghindari multi tafsir.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: