Proses Penetapan Upah Minimum Provinsi di DKI Jakarta untuk Tahun 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Situasi ini tidak hanya dialami oleh Jakarta, namun juga oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta, Syaripudin, menjelaskan bahwa Permenaker menjadi pedoman penting dalam proses rekomendasi UMP dari Dewan Pengupahan kepada Gubernur.
Syaripudin menjelaskan bahwa Permenaker berfungsi sebagai dasar bagi Dewan Pengupahan untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait nilai UMP. Proses ini melibatkan dialog dengan serikat pekerja dan berbagai pihak terkait lainnya.
Dewan Pengupahan telah menyiapkan agenda untuk melakukan kajian mendalam mengenai penetapan UMP. "Dewan Pengupahan punya jadwal dan tetap bekerja melakukan kajian serta melihat perkembangan situasi," ujar Syaripudin.
Keterlambatan penerbitan Permenaker merupakan isu yang tidak hanya menjadi perhatian Jakarta, tetapi juga di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa penetapan UMP menjadi perhatian penting di tingkat nasional.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Pemprov DKI Jakarta telah melakukan dialog dengan perwakilan buruh yang menggelar demonstrasi untuk menuntut kenaikan UMP. Syaripudin menyatakan, "Harapannya mereka bisa memahami. Ketika hari ini tidak bisa bertemu, ya harus maklum," menandakan keinginan untuk menjaga komunikasi yang baik.
Dalam dialog tersebut, tuntutan buruh terkait UMP telah diajukan untuk dibahas lebih lanjut. "Proposal sudah disampaikan dan sudah kami terima. Mudah-mudahan mereka bisa memahami proses yang berjalan," tambahnya.
Pemprov DKI berkomitmen untuk mempertimbangkan aspirasi para buruh dan melaksanakan diskusi terbuka guna mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Pada Senin (17/11/2025), ratusan buruh melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta dengan dua tuntutan utama. Mereka meminta pengesahan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 6 juta serta penetapan struktur upah berdasarkan pendidikan, kompetensi, dan kinerja.
Massa buruh menggelar aksi ini dengan damai, menekankan pentingnya dialog antara semua pihak terkait. Harapan mereka agar tuntutan tersebut diperhatikan oleh pemerintah sangat jelas dalam aksi ini.
Syaripudin menyampaikan bahwa Pemprov DKI membuka ruang dialog dan siap mendengarkan masukan dari semua pihak, termasuk serikat pekerja, untuk menemukan solusi yang adil bagi semua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: