Kementerian Keuangan Siapkan Regulasi Redenominasi Rupiah
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sedang menyiapkan kerangka regulasi untuk redenominasi mata uang rupiah dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan tahun 2025-2029.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Regulasi ini akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 Tahun 2025 yang diundangkan pada 3 November 2025.
Purbaya mengumumkan bahwa salah satu prioritas adalah penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).
RUU ini diharapkan dapat diselesaikan pada tahun 2027, dengan tujuan untuk mencapai efisiensi perekonomian dan meningkatkan daya saing nasional.
Menurut Purbaya, "RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027."
Pentingnya RUU ini terletak pada upaya menyederhanakan mata uang dan menciptakan sistem ekonomi yang lebih efisien.
Berdasarkan PMK 70/2025, tujuan utama dari pembentukan RUU ini adalah menjaga kesinambungan perkembangan perekonomian nasional dan memperkuat stabilitas nilai rupiah.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Inisiatif ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat serta meningkatkan kredibilitas dari mata uang rupiah.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan ditunjuk sebagai penanggung jawab, menegaskan komitmen pemerintah dalam mewujudkan rencana ini.
Pendekatan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi melalui regulasi yang lebih kuat.
Selain RUU Redenominasi, Purbaya juga merancang pembentukan beberapa RUU penting lainnya, seperti RUU tentang Perlelangan dan RUU tentang Pengelolaan Kekayaan Negara.
RUU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara dan mencapai transparansi serta akuntabilitas yang lebih baik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: