Layanan Transportasi Umum Gratis bagi Pekerja Swasta di DKI Jakarta
Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan maksimum Rp 6,2 juta per bulan kini dapat menikmati layanan transportasi umum gratis, termasuk Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta.
Ketentuan mengenai layanan gratis ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 mengenai Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa layanan ini ditujukan untuk pekerja swasta yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta.
"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," ujar Syafrin.
Dengan UMP DKI Jakarta tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 5.396.761, batas penghasilan pekerja yang berhak mendapatkan layanan ini berkisar pada Rp 6.206.275 per bulan.
Syafrin menegaskan pentingnya mekanisme pendataan dan verifikasi agar subsidi diberikan tepat sasaran.
Mekanisme pengkinian data menjadi sangat penting, di mana setiap enam bulan data penerima akan diperbarui untuk memastikan keakuratan.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran," tambah Syafrin.
Proses ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pemberian subsidi transportasi kepada pekerja.
Dengan demikian, hal ini dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dari program yang dirancang untuk mendukung pekerja dengan penghasilan rendah.
Untuk menikmati layanan transportasi gratis, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
Menurut Pasal 3 ayat 1 huruf j dalam Pergub tersebut, syarat termasuk pemegang Kartu Pekerja Jakarta dan terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: