Penolakan Pengunduran Diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari DPR RI
Keputusan untuk menolak pengunduran diri Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dari DPR RI periode 2024-2029 diumumkan oleh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Langkah ini diambil dalam rapat internal MKD yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, menegaskan bahwa Rahayu masih berstatus sebagai anggota DPR.
Pengunduran diri Rahayu Saraswati diumumkan melalui akun Instagram pada 10 September 2025. Setelah pernyataannya di sebuah siniar dipotong dan menjadi kontroversi, ia merasa perlu untuk mundur.
Dalam pengumumannya, ia menyatakan, "Dengan ini, saya menyatakan pengunduran diri saya sebagai anggota DPR RI kepada Fraksi Partai Gerindra."
Rahayu merasa bahwa ucapan yang dimaksud telah menyakiti sejumlah pihak dan berpotensi merusak niat baiknya untuk mendorong kewirausahaan di kalangan anak muda.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
MKD, melalui Ketua Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan bahwa pengunduran diri Rahayu ditolak tanpa mengungkapkan alasan yang jelas. Dek Gam menyebutkan bahwa mereka mempertimbangkan 'aspek hukum, ketentuan Tata Berencana MKD, serta putusan Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra.'
Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Harian Partai Gerindra, menambahkannya dengan menyatakan bahwa pengunduran diri Rahayu tidak memenuhi syarat secara hukum, sehingga ia tetap diangkat sebagai anggota DPR.
Dalam kondisi ini, beberapa kader Gerindra memberikan dukungan kepada Rahayu, bahkan ada petisi yang menyatakan dukungan dari 30.000 pendukung dirinya yang meminta agar Rahayu tidak mundur dari jabatannya.
Dasco juga mengatakan, "Mahkamah partai menyimpulkan tidak ada laporan maupun pelanggaran etik yang pernah dilaporkan terhadap Sara."
Proses pemeriksaan dilakukan sebagai respons terhadap pengunduran diri yang diajukan oleh Rahayu, dan hasilnya menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan baik dari sisi etik maupun administratif.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: