Klarifikasi BBKSDA Papua Terkait Pemusnahan Cenderawasih
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua baru-baru ini memberikan klarifikasi mengenai pemusnahan cenderawasih opset dan mahkota burung cenderawasih pada 20 Oktober 2025.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Kepala BBKSDA Papua, Johny Santoso Silaban, menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tersebut yang memicu reaksi negatif dari masyarakat setempat.
BBKSDA Papua melakukan pemusnahan terhadap 54 cenderawasih opset dan beberapa satwa lain yang disita dalam keadaan hidup. Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur penanganan satwa liar yang dilindungi.
Proses pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi spesies yang terancam punah, meskipun keberadaan cenderawasih memiliki nilai budaya yang sangat tinggi di Papua.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Dalam klarifikasinya, Johny Santoso Silaban menyampaikan, 'Kami menyadari bahwa tindakan tersebut telah menimbulkan luka dan kekecewaan di hati masyarakat Papua. Oleh karena itu, kami memohon maaf.'
Ia menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan dimaksudkan untuk mendiskreditkan nilai budaya Papua, melainkan langkah perlindungan satwa liar sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tindakan pemusnahan ini mendapatkan respons dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Mandenas. Ia berkomentar, 'Langkah penertiban saya dukung, tapi tidak dibenarkan melakukan penertiban dengan cara membakar mahkota burung cenderawasih.'
Mandenas menekankan pentingnya menjaga kelestarian burung cenderawasih, satwa endemik Papua, serta menyerukan penertiban berburu burung dengan tujuan khusus agar tidak mengancam populasi mereka.
Baca juga: Aliansi BEM SI Siapkan Aksi Unjuk Rasa Besar pada 2 September 2025
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: