Pengembangan Sistem AI untuk Tingkatkan Pengawasan Transaksi Kepabeanan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana pengembangan sistem kecerdasan buatan (AI) untuk mengawasi pelanggaran dalam transaksi kepabeanan.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Target pengembangan sistem ini ditetapkan dalam waktu tiga bulan, bertujuan meningkatkan efisiensi penerimaan negara dari sektor tersebut.
Purbaya Yudhi Sadewa, dalam keterangannya, menekankan pentingnya pengembangan sistem AI untuk meningkatkan pengawasan di sektor Bea Cukai.
"Dalam 3 bulan ke depan kita akan kembangkan sistem AI yang lebih siap di Bea Cukai. Kalau sampai AI bisa mulai menganalisa 3 bulan ke depan, sudah (selesai)," ungkapnya.
Pengembangan ini diharapkan dapat berfungsi secara sinkron dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari aspek kepabeanan dan perpajakan secara lebih efisien.
Menteri Keuangan mengungkapkan bahwa meskipun integrasi sistem baru ini akan memakan waktu lebih dari tiga bulan, dampaknya akan terlihat dalam waktu dekat.
"Tapi yang jelas dalam beberapa bulan ke depan harusnya penerimaan Bea Cukai akan lebih efisien daripada sekarang," tambah Purbaya.
Ia menegaskan bahwa sistem yang dikembangkan akan memungkinkan proses monitoring terhadap penerimaan negara berlangsung dari ujung ke ujung, sehingga diharapkan pengawasan terhadap transaksi kepabeanan menjadi lebih transparan.
Purbaya menegaskan bahwa pengembangan sistem ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan penghilangan praktik kecurangan dalam kepabeanan.
"Tidak ada kendala di Bea Cukai. Cuma saya ingin melihat seberapa canggih sih sistem punya Bea Cukai," jelasnya.
Dengan adanya pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat mengurangi praktik under invoicing yang sebelumnya menjadi sorotan.
Purbaya mencatat bahwa sistem yang efisien dan canggih dapat membantu pemerintah dalam menangani isu-isu pelanggaran perpajakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: