BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Rabu, 15 OKTOBER 2025 • 12:10 WIB

Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande: Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande: Pemerintah Ambil Langkah TegasPaparan Radioaktif Cs-137 di Cikande: Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan adanya paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, dengan tingkat radiasi yang melebihi batas aman hingga 875 ribu kali lipat.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Tingkat radiasi terdeteksi mencapai 33 ribu mikrosievert per jam, yang menunjukkan potensi bahaya serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan.

Deteksi dan Respons Terhadap Radiasi

Pemerintah telah mengidentifikasi sembilan pekerja yang terpapar radionuklida Cs-137 melalui uji kesehatan Whole Body Counting. Penanganan serius telah dilakukan dan para pekerja saat ini dalam pemantauan Kementerian Kesehatan.

Menteri Hanif menegaskan, 'Kita bersyukur telah dilakukan penanganan serius kepada saudara-saudara kita yang terpapar berupa pemberian obat-obat khusus', menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja yang terinfeksi radiasi.

Sebagai respons terhadap situasi ini, pemerintah telah membentuk satuan tugas lintas kementerian untuk menanggulangi kontaminasi, sesuai dengan Keputusan Menko Bidang Pangan Nomor 43 Tahun 2025. Langkah ini diharapkan mampu menekan dampak buruk dari paparan radiasi terhadap masyarakat.

Baca juga: Kritik Penangkapan Direktur Lokataru Foundation: Tindakan Sewenang-wenang atau Perlindungan Kebebasan Berpendapat?

Langkah Dekontaminasi dan Zona Terbatas

Menteri Hanif menjelaskan pentingnya peta zonasi kontaminasi yang disusun oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan diperbarui oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). Rencana pembersihan area industri ditargetkan cepat selesai oleh lebih dari 100 personel dari berbagai pihak terkait.

Dia menegaskan, 'Seluruh kegiatan dekontaminasi wajib mengikuti standar dan kaidah teknis yang telah disepakati,' untuk menjamin keselamatan publik wilayah terpapar.

Pemerintah juga berkomitmen untuk membatasi akses ke area kontaminasi. Hanif berpandangan bahwa areal ini harus menjadi area terbatas untuk menjaga keselamatan masyarakat dan pekerja.

Penegakan Hukum untuk Mencegah Kejadian Serupa

Hanif menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan kejadian ini. Ia menyatakan, 'Saya telah meminta bidang penegakan hukum mempercepat prosesnya, dari penyelidikan ke penyidikan,' untuk memastikan akuntabilitas.

Kementerian akan berfokus pada investigasi terkait sumber radiasi, baik dari impor bahan baku maupun potensi pelimbahan material berbahaya. Upaya ini menjadi langkah penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Menteri juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam upaya dekontaminasi, dengan menyatakan, 'Disiplin adalah kunci, kolaborasi adalah kekuatan, dan keselamatan adalah harga yang harus kita pastikan.'

Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande: Pemerintah Ambil Langkah Tegas

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!