Kenaikan Tunjangan Reses Anggota DPR: Kebutuhan dan Realita di Lapangan
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan perubahan nominal tunjangan reses bagi anggota dewan dari periode sebelumnya.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Perubahan ini disebabkan oleh kebutuhan sejumlah anggota DPR untuk menombok saat melaksanakan kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa selama reses, anggota DPR melakukan berbagai kegiatan, seperti penyaluran sembako dan pemeriksaan kesehatan gratis bagi masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, anggota DPR juga sering memberikan uang saku kepada peserta, sehingga ada pengeluaran tambahan yang harus ditanggung oleh mereka.
Dasco mengungkapkan, "Teman-teman ini kan bikin kegiatan. Ada yang bikin misalnya sambil bagi sembako, ada yang bikin sambil kemudian pemeriksaan kesehatan gratis, ada yang bikin dia ngobrol-ngobrol sambil kemudian bagi uang saku."
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Dasco menegaskan bahwa tidak semua kegiatan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, seperti pengumpulan tanda terima dari para peserta.
Ia menjelaskan, "Kan kita gak mungkin minta pertanggungjawaban konstituen, tanda tangan misalnya dia udah terima ini, atau kemudian dapet ini."
Lebih lanjut, ada juga anggota DPR yang mendorong para tim suksesnya di daerah untuk terlibat dalam berbagai kegiatan, yang seringkali juga perlu diberikan uang saku.
Dasco memberikan contoh konkret mengenai anggota DPR yang harus menombok demi memenuhi permintaan konstituennya, seperti perbaikan jalan desa atau penyediaan tenda untuk acara tertentu.
Ia menyatakan, "Kadang-kadang kan itu kayak beberapa contoh kawan-kawan yang dapilnya padat, dapilnya padat ya contoh Habiburrahman, Jakarta Timur misalnya."
Permintaan konstituen yang beragam sering kali membuat anggota DPR terpaksa menambahkan dana dari kantong pribadi mereka, karena adanya ekspektasi terhadap kegiatan yang dilakukan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: