Proses Pengadilan Hambali Dimulai Bulan Depan di AS
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa Encep Nurjaman alias Hambali, tersangka terorisme yang terjebak di Guantanamo, akan mulai diadili di Amerika Serikat pada bulan November mendatang.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Pernyataan ini disampaikan usai Yusril menerima informasi dari Duta Besar AS, meski belum banyak rincian yang diungkapkan tentang kasus ini.
Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa informasi mengenai dimulainya pengadilan Hambali diterimanya dari Duta Besar Amerika Serikat. 'Berita terakhir yang kami dengar bahwa pengadilan militer Amerika Serikat akan mulai mengadili bulan November tahun ini,' ungkap Yusril saat konferensi pers di Jakarta.
Meskipun demikian, Yusril menambahkan bahwa Duta Besar AS juga tidak memberi banyak informasi terbaru. 'Tapi dia mengatakan dia pun belum banyak informasi mengenai masalah ini, hanya dengar-dengar katanya sekitar bulan November akan diadili di Amerika Serikat,' lanjutnya.
Pemerintah Indonesia saat ini dalam posisi menunggu kepastian terkait status kewarganegaraan Hambali. Hal ini menjadi penting untuk menentukan langkah selanjutnya jika ada kemungkinan pemulangannya ke Indonesia.
Baca juga: Kota-Kota Terbaik di Indonesia untuk Liburan Sendirian
Yusril sebelumnya menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum mendapat kepastian mengenai status kewarganegaraan Hambali. 'Sampai hari ini pemerintah Indonesia pun belum jelas betul tentang status kewarganegaraan Hambali ini,' ujar Yusril dalam kesempatan berbeda.
Selama dua dekade ditahan di Guantanamo, Hambali tidak berkomunikasi dengan perwakilan pemerintah Indonesia. Yusril menjelaskan, 'Karena selama lebih dari 20 tahun dia ditahan di Guantanamo itu hampir nggak ada komunikasi antara yang bersangkutan dan perwakilan kita, walaupun ada pengacara di Jakarta.'
Status kewarganegaraan menjadi krusial karena saat ditangkap di Thailand, Hambali memegang paspor Spanyol dan Thailand. 'Ketika dicek, apa sebenarnya kewarganegaraan Hambali ini? Belum bisa dipastikan karena dia menunjukkan paspor negara lain,' jelas Yusril.
Yusril mengingatkan bahwa berdasarkan undang-undang kewarganegaraan, seseorang yang memperoleh kewarganegaraan negara lain akan otomatis kehilangan status kewarganegaraan di Indonesia. 'Apabila warga negara Indonesia itu menjadi warga negara lain dan memegang paspor negara lain, ya otomatis gugur status warga negara Indonesianya,' tuturnya.
Pemerintah Republik Indonesia saat ini masih mempertimbangkan keuntungan yang mungkin diperoleh jika Hambali memang bukan warga negara Indonesia. Menurut Yusril, 'Kita mau menunggu apa sebenarnya putusan pengadilan itu, nanti akan menjadi jelas apa sebenarnya kewarganegaraan dari Hambali ini.'
Keputusan ini juga akan memengaruhi apakah ada manfaat bagi Indonesia jika Hambali kembali. Yusril mengungkapkan, 'Kalau memang dia bukan warga negara Indonesia dan pemerintah Indonesia melihat dulu keadaannya, apakah ada manfaatnya dia kembali ke Indonesia atau tidak.'
Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: