Intelektual Rocky Gerung hadir pada pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup di Istana Negara pada Senin, 27 April 2026.
Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR
Ia menjelaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan bagi keterlibatan mantan narapidana dalam kabinet pemerintahan.
Momen Pelantikan Jumhur Hidayat
Pelantikan Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup berlangsung di Istana Negara dan menjadi perhatian publik. Rocky Gerung, sebagai wakil masyarakat sipil, menilai kehadirannya sangat penting dalam acara tersebut.
Setelah pelantikan, Rocky menyampaikan bahwa kehadirannya bukan hanya untuk menyaksikan, tetapi juga sebagai bukti dukungan terhadap inklusivitas dalam pemerintahan.
Ia mengungkapkan, "Iya sebagai wakil masyarakat sipil diundang untuk menyaksikan sekaligus menjadi penanda bahwa kabinet itu juga jadi efektif kalau ada tokoh-tokoh mantan napi." Ini menunjukkan pentingnya peran mantan narapidana dalam pemerintahan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Kualitas Intelectual Jumhur Hidayat
Rocky Gerung menyoroti latar belakang pendidikan Jumhur yang mumpuni di bidang perburuhan, ekonomi, dan lingkungan. Ia menyatakan bahwa Jumhur memiliki keahlian yang relevan dengan posisinya sebagai menteri.
"Dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB. Jadi karena dia saya kenal, maka saya dampingi itu," kata Rocky, mengindikasikan dukungannya terhadap Jumhur.
Pernyataan ini mencerminkan keyakinan Rocky bahwa Jumhur tidak hanya dilihat dari masa lalunya, tetapi juga dari kompetensinya sebagai seorang profesional.
Pernyataan Jumhur Hidayat
Jumhur Hidayat pun memberikan penjelasan mengenai masa lalunya sebagai mantan narapidana. Ia menjelaskan bahwa ia sebelumnya diadili berdasarkan undang-undang yang kini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Undang-undang itu gak berlaku lagi. Jadi saya justru ngambang. Jadi saya betul-betul nggak pernah tersangka karena undang-undangnya sudah nggak ada. Dalam proses, undang-undangnya batal," ungkap Jumhur.
Pernyataan ini menunjukkan keyakinan Jumhur bahwa posisinya saat ini sudah positif dan jelas setelah penghapusan undang-undang tersebut.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: