Syekh Ahmad Al Misry kini resmi menjadi tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Keputusan ini dibuat setelah gelar perkara yang memutuskan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menginformasikan bahwa penyidikan ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang dan sedang berlangsung dengan baik.
Perkembangan Terbaru dari Pihak Kepolisian
Brigjen Pol Trunoyudo menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini dilakukan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sudah disampaikan kepada Syekh Ahmad.
Dalam gelar perkara, terungkap bahwa laporan polisi terdaftar pada 28 November 2025. Setelah menilai berbagai bukti, Syekh Ahmad akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad) sebagai tersangka," ungkap Trunoyudo.
Baca juga: Desta Ikut Dukung ‘Tuntutan 17+8’ untuk Keadilan dan Aspirasi Masyarakat
Pernyataan Resmi Syekh Ahmad Terkait Tuduhan
Menanggapi status tersangka, Syekh Ahmad memberikan keterangan resmi kepada media. Ia menegaskan bahwa tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya tidak benar.
"Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya," ujar Ahmad, yang juga mengklaim memiliki bukti untuk membela diri.
Ia menyatakan bahwa saat dipanggil oleh polisi, dirinya tengah berada di Mesir untuk mendampingi ibunya yang menjalani operasi.
Kasus yang Viral di Masyarakat
Kasus ini mulai mencuat di publik pada akhir tahun 2025, di mana terdapat tuduhan pelecehan seksual terhadap Syekh Ahmad. Beberapa sumber mengabarkan bahwa lima santri merupakan korban dengan iming-iming beasiswa.
Dugaan pelecehan ini diduga telah berlangsung sejak 2017, dengan indikasi perilaku menyimpang yang terdeteksi pada 2021. Namun, langkah hukum baru diambil setelah dua tahun berlalu.
Korban-korban merasa tidak mendapatkan respons memadai dari terlapor dan memutuskan untuk melaporkan secara resmi pada akhir November 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: