Universitas Indonesia (UI) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum UI. Proses investigasi sedang berjalan untuk menangani isu ini dengan serius.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Kiper Senne Lammens
Direktur Hubungan Masyarakat UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kekerasan seksual adalah pelanggaran serius yang harus ditangani dengan profesionalisme dan transparansi.
Langkah-langkah Penanganan yang Ditempuh UI
Saat ini, UI sedang menangani kasus ini melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS). Proses ini meliputi verifikasi laporan, pemanggilan pihak-pihak terkait, dan pengumpulan bukti.
Erwin menjelaskan bahwa upaya ini melibatkan kolaborasi dengan unit-unit terkait di fakultas dan universitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan semua langkah penanganan dilakukan dengan tepat dan tanpa bias.
Fakultas Hukum UI juga telah melakukan penelusuran internal serta memanggil mahasiswa yang diduga terlibat untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Sanksi yang Dikenakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI
Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FHUI telah menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif kepada sejumlah mahasiswa yang terlibat. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Jika investigasi menunjukkan adanya pelanggaran, universitas siap memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada. Sanksi tersebut bisa berkisar dari tindakan akademik hingga kemungkinan pemberhentian sebagai mahasiswa.
UI juga terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana dalam kasus ini, untuk memperkuat proses penegakan hukum.
Dukungan dan Kerahasiaan untuk Korban
UI berkomitmen untuk memberikan dukungan menyeluruh bagi korban, termasuk dukungan psikologis, hukum, dan akademik. Ini bertujuan untuk membantu pemulihan dan melindungi identitas mereka.
Selama proses investigasi, UI mengimbau agar semua pihak tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Ini penting untuk menjaga integritas pemrosesan dan melindungi pihak-pihak yang terlibat.
Erwin menambahkan bahwa UI bertekad memperkuat kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, agar tercipta lingkungan kampus yang lebih aman dan adil.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: