Senin, 13 APRIL 2026 • 19:18 WIB

Tuduhan Pemerasan Bupati Tulungagung: Modus dan Dampak Terhadap Pejabat Daerah

Author

Tuduhan Pemerasan Bupati Tulungagung: Modus dan Dampak Terhadap Pejabat Daerah

Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, kini terjerat dalam skandal pemerasan yang melibatkan perangkat daerahnya sendiri. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap modus operandi yang memaksa pejabat menggunakan surat pengunduran diri tanpa tanggal.

Baca juga: Kritik Penangkapan Direktur Lokataru Foundation: Tindakan Sewenang-wenang atau Perlindungan Kebebasan Berpendapat?

Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, para pejabat menghadapi tekanan berat agar memenuhi permintaan bupati, bahkan sampai menggunakan uang pribadi mereka. Situasi ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak sehat dalam pemerintahan daerah.

Modus Pemerasan Menggunakan Surat Tanpa Tanggal

Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Gatut memanfaatkan surat pengunduran diri dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tanpa mencantumkan tanggal sebagai alat untuk mengontrol dan memeras pejabat-pejabatnya.

Surat tersebut memberikan peluang bagi Gatut untuk memberi tekanan kepada pejabat yang tidak memenuhi permintaannya. Hal ini membuat para pejabat merasa terancam, karena mereka bisa diberhentikan kapan saja.

“Ini sangat mengerikan,” ungkap Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta. Para pejabat memiliki rasa takut yang mendalam terhadap serangan ini, sehingga mereka merasa terpaksa untuk bertindak sesuai kemauan Gatut.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Tekanan Finansial dan Utang Pejabat

Di tengah tekanan yang mengintimidasi, banyak pejabat yang terpaksa mencari cara untuk memenuhi tuntutan Gatut. Sebagian dari mereka bahkan meminjam dana atau menggunakan uang pribadinya untuk memenuhi permintaan bupati yang terus meningkat.

Asep menekankan bahwa ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, secara rutin mendatangi para pejabat untuk menagih uang. “YOG ini hampir setiap minggu datang nagih,” papar Asep.

Situasi ini jelas tidak sehat dan berpotensi merusak integritas dalam pemerintahan, di mana pejabat seharusnya bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan ditekan untuk memenuhi tuntutan pribadi.

Kumpulan Uang dan Penggunaan yang Mencurigakan

Gatut dituduh menargetkan pengumpulan uang dari para pimpinan OPD hingga mencapai Rp 5 miliar. Besar setoran bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Hingga penangkapan yang dilakukan pada 10 April 2026, sudah terkumpul sekitar Rp 2,7 miliar. Asep menyebutkan bahwa uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Gatut.

“Uang ini digunakan untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan sejumlah keperluan pribadi lainnya,” jelas Asep, menciptakan kecurigaan yang lebih dalam mengenai penggunaan anggaran di OPD.

Baca juga: Keamanan dan Kelezatan Lari Malam: Panduan untuk Olahragawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU