Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat untuk melapor jika merasa terganggu oleh permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi masyarakat menjelang Idul Fitri.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Hotline 110 disediakan sebagai saluran untuk mengatasi pengaduan tersebut, sesuai pernyataan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir.
Layanan Pengaduan 110
Polri telah meluncurkan layanan hotline 110 sebagai saluran bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai keluhan, termasuk yang berkaitan dengan permintaan THR dari organisasi masyarakat.
Irjen Johnny Eddizon Isir mengingatkan, 'Silakan kemudian nomor 110 dihubungi, hotline 110 dihubungi dan disampaikan'.
Ia berharap masyarakat tak ragu untuk melapor jika merasa terganggu, karena setiap laporan yang masuk akan direspons oleh pihak kepolisian.
Ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam menjaga ketentraman masyarakat selama bulan Ramadan.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar
Upaya Pencegahan dan Penegakan Hukum
Irjen Johnny juga menjelaskan bahwa Polri akan mengambil langkah pencegahan terhadap tindakan ormas yang meminta kontribusi tidak sesuai dengan ketentuan.
Ia menegaskan bahwa penindakan hukum adalah pilihan terakhir. 'Artinya kita mengimbau kalau ada yang kemudian tadi entah bersurat dan sebagainya dan itu mengganggu dirasakan, kita mengimbau untuk 'ya mbok ya ojo lah, jangan, gitu ya',' ujarnya.
Apabila permintaan itu sudah terstruktur dan sangat meresahkan, Polri akan mengambil tindakan tegas, namun berharap langkah itu tidak perlu dilakukan.
Kesadaran Masyarakat dalam Melapor
Polri berharap masyarakat lebih proaktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan, terutama menjelang Idul Fitri.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan hotline 110 jika menemukan situasi meresahkan terkait permintaan kontribusi dari ormas.
Irjen Johnny menegaskan, 'Saya pikir itu, pergunakan layanan 110 jangan lupa'.
Imbauan ini bertujuan untuk mendorong warga agar berani melaporkan tindakan yang merugikan.
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: