Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Wakil Bupati Hendri pada 9 Maret 2026.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan melibatkan total 13 orang yang ditangkap saat operasi tersebut.
Detail Operasi Tangkap Tangan
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh KPK menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di tingkat pemerintahan daerah. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, 'Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkap Rejang Lebong.'
Dalam operasi yang berlangsung di malam hari, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik yang relevan. Hal ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani masalah korupsi di kalangan pejabat publik.
Proses Hukum Lanjutan
Setelah proses pemeriksaan awal di Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu, sembilan dari 13 orang yang ditangkap dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Budi Prasetyo menjelaskan, 'Saat ini sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih.'
Proses hukum akan meliputi pemeriksaan mendalam terhadap para terduga dan analisis barang bukti yang ada. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan daerah.
Tanggapan dan Implikasi
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi penangkapan Bupati Rejang Lebong dalam operasi tersebut, dengan penegasan bahwa ini adalah komitmen KPK untuk menanggulangi korupsi di tingkat pemerintah. 'Benar, Bupati Rejang Lebong,' ujarnya.
KPK berharap bahwa tindakan ini akan memberikan sinyal kepada pejabat publik lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi. Implikasi dari kasus ini diharapkan dapat memicu evaluasi lebih lanjut terhadap sistem pengawasan dan akuntabilitas di proyek-proyek pemerintah.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: