Senin, 09 MARET 2026 • 14:25 WIB

Langkah Pemerintah untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Author

Langkah Pemerintah untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru yang mengancam sanksi bagi platform digital yang tidak memenuhi perlindungan anak. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak aman saat menggunakan layanan digital.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang diterbitkan pada 6 Maret 2026, mengharuskan penyelenggara sistem elektronik melakukan verifikasi usia bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun.

Penegakan Aturan dan Sanksi

Peraturan ini merupakan implementasi dari PP TUNAS, memberikan dasar hukum bagi perlindungan anak di platform digital. Dalam pasal 33, dijelaskan bahwa pelanggaran dapat diketahui melalui pemantauan, laporan, atau aduan dari masyarakat.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, penyelenggara sistem elektronik (PSE) akan menjalani proses pemeriksaan. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dikenai sanksi administratif yang beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Sanksi ini mencakup teguran tertulis, denda, penghentian sementara operasional, atau bahkan pemutusan akses. Keputusan sanksi juga mempertimbangkan sejauh mana PSE kooperatif selama proses pemeriksaan.

Baca juga: Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Pimpinan Serikat Pekerja: Aksi Demonstrasi dan RUU Perampasan Aset Terjadi

Kewajiban Platform Digital

Salah satu kewajiban utama berdasarkan Permen Komdat adalah verifikasi usia pengguna. Platform harus menyaring pengguna di bawah 16 tahun dari akses layanan mereka, terutama pada platform berisiko seperti media sosial.

Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-barat pertama yang melakukan pembatasan akses bagi anak sesuai usia. "Melalui peraturan ini, kami berharap dapat melindungi anak-anak dari risiko yang mungkin timbul di dunia digital," ujarnya.

Selain itu, platform wajib melakukan penilaian mandiri terhadap produk dan layanan mereka setiap tiga bulan setelah peraturan diterapkan. Hal ini bertujuan memastikan produk serta fitur yang ditawarkan sesuai dengan batasan yang ditetapkan untuk anak.

Implementasi dan Rencana Ke Depan

Implementasi peraturan ini dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Dalam tahap ini, akan dilakukan penutupan akun untuk pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap.

Selain penutupan akun, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya yang dapat dihadapi anak di dunia maya juga menjadi bagian penting. Menkomdigi menekankan pentingnya kolaborasi seluruh ekosistem digital untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.

Ke depan, diharapkan peraturan ini mampu mendorong platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam menjaga keamanan serta privasi penggunanya khususnya anak-anak.

Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU