Jumat, 06 MARET 2026 • 16:45 WIB

302 Warga Negara Asing Diberikan Izin Tinggal Darurat Karena Konflik Timur Tengah

Author

302 Warga Negara Asing Diberikan Izin Tinggal Darurat Karena Konflik Timur Tengah

Sebanyak 302 warga negara asing (WNA) telah mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) dari Imigrasi Bali, akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah. Angka ini merupakan data terkini per tanggal 5 Maret 2026.

Baca juga: Kunto Aji: Artis Tak Seharusnya Dapat Perlakuan Istimewa di DPR

Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan Denpasar masing-masing menerbitkan 244 dan 58 ITKT. Kepala Imigrasi Denpasar, R Haryo Sakti, menghimbau agar WNA yang terkena dampak segera mengurus administrasi mereka.

Proses Penerbitan Izin Tinggal Darurat

Menurut R Haryo Sakti, proses penerbitan ITKT dimulai pada 2 Maret 2026. Pemohon diwajibkan membawa dokumen lengkap, termasuk paspor asli, surat pembatalan penerbangan, dan tiket yang dibatalkan.

ITKT yang diberikan memiliki masa berlaku 30 hari dan dirancang untuk dapat diperpanjang sesuai perkembangan situasi. Dengan cara ini, pemerintah memberikan kepastian bagi WNA yang terjebak dalam keadaan darurat.

Haryo juga menekankan bahwa pemerintah memberikan keringanan denda bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan penerbangan. Hal ini bertujuan agar tidak ada beban denda yang dikenakan pada mereka.

Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan

Dampak Terhadap Penerbangan Internasional

Dampak konflik di Timur Tengah sangat signifikan, khususnya terhadap penerbangan internasional. Data dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mencatat hingga 4 Maret 2026, ada 35 penerbangan internasional dibatalkan, termasuk 20 untuk keberangkatan dan 15 untuk kedatangan.

Akibat pembatalan ini, ribuan calon penumpang tidak dapat terbang, dengan total 5.905 orang yang seharusnya berangkat. Meskipun demikian, sejumlah jalur penerbangan menuju Dubai, Doha, dan Abu Dhabi masih beroperasi meskipun dengan batasan.

Salah satu penerbangan, Emirates dengan nomor EK-369, akhirnya berhasil terbang menuju Dubai setelah terparkir di Bandara Ngurah Rai selama sekitar empat malam.

Tanggapan dan Regulasi Imigrasi

Imigrasi bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan kelancaran administrasi bagi WNA yang terkena dampak. R Haryo Sakti menekankan pentingnya komunikasi terus-menerus antara WNA dan pihak imigrasi.

Regulasi pencegahan overstay menjadi lebih fleksibel dengan penghapusan denda bagi WNA yang terpengaruh oleh kondisi ini. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan solusi praktis sambil tetap mematuhi kewajiban hukum yang ada.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan bahwa proses administrasi berjalan dengan lancar tanpa menambah stress bagi WNA yang sudah terjebak dalam situasi sulit.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU