Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil suami dan anak Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam investigasi mengenai aliran dana korupsi tahun ini.
Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos
Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Fadia yang juga menjabat sebagai anggota DPR RI, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga terlibat dalam penerimaan uang dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Dugaan Korupsi dan Pemanggilan
KPK menyatakan bahwa Mukhtaruddin Ashraff Abu terlibat dalam aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar, sementara putranya, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga menerima Rp 4,6 miliar dari PT RNB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa meski jadwal pemanggilan belum ditentukan, pihaknya akan segera mengumumkan detail lebih lanjut saat terjadinya perkembangan.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Pengelolaan Proyek dan Keterlibatan Bupati
Dalam proses penyelidikan, KPK menemukan bahwa Bupati Pekalongan diduga melakukan intervensi dalam beberapa proyek pengadaan yang melibatkan PT RNB.
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengumpulan informasi dari berbagai pihak yang terkait dengan pengelolaan proyek yang melibatkan perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Operasi Tangkap Tangan dan Implikasi Lanjutan
KPK mengidentifikasi keterlibatan sekitar 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan dalam pengadaan yang terkait dengan PT RNB.
Budi menjelaskan, 'Selain outsourcing, juga ada pengadaan makanan untuk RSUD, yaitu makanan bagi para pasien di rumah sakit tersebut.'
Baca juga: Menggali Peran Finfluencer dalam Meningkatkan Literasi Keuangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: