Kamis, 05 MARET 2026 • 12:22 WIB

Usia Pensiun di Singapura Akan Meningkat Menjadi 64 Tahun pada 2026

Author

Usia Pensiun di Singapura Akan Meningkat Menjadi 64 Tahun pada 2026

Pemerintah Singapura mengumumkan kenaikan usia pensiun menjadi 64 tahun, berlaku mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk mengatasi isu penuaan populasi dan rendahnya angka kelahiran di negara tersebut.

Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam

Menurut Menteri Tenaga Kerja Tan See Leng, langkah ini bertujuan memberikan fleksibilitas bagi pekerja senior serta membantu perusahaan mempertahankan tenaga kerja berpengalaman yang semakin menipis.

Tantangan Penuaan Penduduk

Kebijakan baru ini sangat relevan di tengah meningkatnya harapan hidup dan turunnya angka kelahiran. "Kebijakan ini memberi lebih banyak fleksibilitas dan kepastian bagi pekerja senior," ujar Tan See Leng.

Rencana ini juga meliputi peningkatan masa pensiun hingga 65 tahun dan usia re-employment hingga 70 tahun pada tahun 2030. Hal ini diharapkan dapat membangun norma sosial yang lebih baik terkait pekerjaan dan usia.

Dengan pendekatan ini, diharapkan bahwa pekerja lansia akan merasa lebih percaya diri untuk tetap berkontribusi dalam dunia kerja.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar

Insentif untuk Perusahaan

Sebagai bagian dari kebijakan ini, pemerintah akan memperpanjang program Senior Employment Credit yang memberi kompensasi kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja senior. Program ini akan berlanjut sampai Desember 2027 menyusul perubahan usia pensiun.

Dukungan tambahan diharapkan datang dari Part-Time Re-Employment Grant, yang memberikan opsi kerja fleksibel bagi pekerja senior. Menurut data terbaru, lebih dari 90% pekerja yang memenuhi syarat telah diberikan tawaran re-employment.

Dukungan semacam ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak perusahaan untuk mempertahankan tenaga kerja berusia lanjut, yang diperkuat lagi dengan peningkatan kontribusi dana pensiun, Central Provident Fund (CPF).

Perpanjangan Masa Karier

Selain kenaikan usia pensiun, pemerintah juga berusaha memperpanjang masa karier bagi pekerja senior melalui berbagai program pengembangan karir. Salah satunya, program bimbingan untuk pekerja berusia 50 hingga 60 tahun yang telah diikuti oleh sekitar 1.000 peserta.

Kebijakan baru ini juga mencakup perencanaan karier yang sistematis dari awal masa kerja. Tujuannya adalah agar karyawan memiliki kesempatan untuk menyesuaikan keterampilan menurut kebutuhan pasar di masa depan.

Pemerintah juga akan mendesain ulang beberapa pekerjaan agar tetap relevan dan bermanfaat bagi pekerja berusia lebih tua. Laporan lengkap mengenai dukungan bagi pekerja senior diharapkan dirilis pada paruh kedua tahun 2026.

Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU