Pemerintah baru-baru ini menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib dibayarkan utuh dan dilarang dicicil. Pembayaran THR ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriyah.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Ketentuan Pembayaran THR
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan untuk pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun, THR akan diberikan secara proporsional berdasarkan lama bekerja.
Airlangga menambahkan bahwa besaran pembayaran THR bervariasi antar perusahaan, tergantung pada jumlah pekerja dan struktur pengupahan yang berlaku. Di Indonesia, saat ini tercatat ada sekitar 26,5 juta pekerja yang berhak menerima THR.
Baca juga: Penembakan Staf KBRI di Lima, Peru: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dampak Ekonomi dari Pembayaran THR
Menteri Koordinator Airlangga memproyeksikan bahwa total dana THR yang akan dibayarkan untuk sektor swasta mencapai Rp 124 triliun. Pembayaran THR ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap konsumsi rumah tangga di Indonesia.
Konsumsi yang meningkat diyakini menjadi salah satu elemen kunci dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Penegasan Melalui Surat Edaran
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M3HK04-003-2026 yang mengatur pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan. Surat ini ditujukan kepada semua gubernur di Indonesia untuk memastikan THR dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Yassierli menegaskan bahwa fokus dari surat edaran tersebut adalah untuk memastikan kepatuhan dalam pemberian THR sesuai dengan peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: