Sabtu, 28 FEBRUARI 2026 • 15:19 WIB

Kejagung Ambil Langkah Hukum Lanjutan Setelah Vonis Kasus Korupsi Pertamina

Author

Kejagung Ambil Langkah Hukum Lanjutan Setelah Vonis Kasus Korupsi Pertamina

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan yang menjatuhkan vonis kepada sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak mentah di PT Pertamina.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial

Pengajuan ini disampaikan pada Jumat, 27 Februari 2026, setelah keputusan diambil oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Detail Kasus dan Terdakwa

Kasus ini melibatkan sembilan individu yang merupakan pejabat dan rekanan PT Pertamina. Di antara para terdakwa terdapat Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, serta Yoki Firnandi yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Terdakwa lain yang terlibat adalah Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, serta Muhammad Kerry Adrianto, Beneficial Owner PT OTM TBBM Merak. Selain itu, Gading Ramadhan Joedo, Dimas Werhaspati, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne juga terdapat dalam daftar tersebut.

Mereka didakwa atas perbuatan yang dianggap mengarah pada pengayaan pribadi atau korporasi, menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp285,18 triliun.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi

Proses Hukum dan Alasan Banding

Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa meskipun menghormati putusan pengadilan, mereka merasa perlu untuk melakukan langkah hukum berikutnya. 'Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding,' ujarnya, meskipun tidak memberikan rincian lebih lanjut.

Sebelum pengajuan banding ini, terdapat dissenting opinion dari hakim Mulyono Dwi Purwanto yang menyatakan bahwa unsur kerugian keuangan negara tidak terpenuhi. Pendapat ini menunjukkan adanya perbedaan penilaian dalam proses hukum terkait dampak dari tindakan para terdakwa.

Dissenting opinion ini bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi Kejagung dalam pengajuan banding, namun alasan resmi masih dipastikan akan disampaikan kemudian.

Dampak Keuangan dan Kerugian Negara

Kasus ini berakibat pada kerugian negara yang sangat besar, dihitung mencapai Rp285,18 triliun. Rincian kerugian meliputi kerugian keuangan sebesar 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,44 triliun, serta kerugian ekonomi yang diperkirakan mencapai Rp171,99 triliun.

Keuntungan ilegal yang diperoleh oleh para terdakwa diperkirakan mencapai US$2,62 miliar, mencerminkan dampak signifikan yang ditimbulkan dari kasus ini terhadap keadaan keuangan negara.

Kasus korupsi di PT Pertamina ini termasuk dalam kumpulan besar kasus yang sedang ditangani oleh Kejagung, di mana total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang berlangsung sebelumnya.

Baca juga: Kenaikan Pangkat Luar Biasa untuk Polisi yang Terluka dalam Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU