Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menangkap seorang pegawai dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bernama Budiman Bayu Prasojo. Penangkapan berlangsung di kantor pusat DJBC dan menandakan upaya serius dalam memberantas korupsi di sektor kepabeanan.
Baca juga: Menggali Konsep Self Love: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri dalam Kehidupan Sehari-hari
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Budiman ditangkap karena dugaan pelanggaran hukum terkait gratifikasi. Penangkapan ini diiringi dengan pemeriksaan intensif yang berlangsung di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Kronologi Penangkapan Budiman Bayu Prasojo
Penangkapan Budiman terjadi pada 26 Februari 2026 di kantor pusat DJBC, sebagai bagian dari penyelidikan yang lebih luas oleh KPK. Ini adalah langkah penting dalam menanggulangi praktik korupsi yang merusak integritas sektor kepabeanan.
Budi Prasetyo menyebutkan bahwa penangkapan ini terkait dengan penemuan sejumlah uang tunai yang mencapai Rp 5 miliar dalam lima koper di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang yang ditemukan diduga memperlihatkan keterlibatan Budiman dalam aktivitas ilegal terkait impor barang.
Setelah ditangkap, Budiman dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi menyebabkan KPK menetapkan Budiman sebagai tersangka.
Baca juga: Adrian Wibowo: Pemain Indonesia-Amerika Pertama di Major League Soccer
Konspirasi dalam Kasus Impor Barang Palsu
KPK juga menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini, termasuk pejabat DJBC dan pihak dari perusahaan PT Blueray. Mereka diduga berkomplot untuk memudahkan proses impor barang KW tanpa melalui prosedur pemeriksaan yang layak.
Asep, anggota KPK, melaporkan bahwa konspirasi ini melibatkan John Field, pemilik PT Blueray, dan beberapa pegawai DJBC seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, serta Orlando Hamonangan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait integritas sistem pabean di Indonesia.
Praktik pemufakatan ini diketahui telah berlangsung sejak Oktober 2025, ketika upaya dilakukan untuk mengakali jalur kepabeanan agar barang KW dapat lolos dari pemeriksaan. Ini mencerminkan potensi kerugian besar bagi negara jika korupsi ini terus dipelihara.
Tindak Pidana dan Ancaman Hukum
Dalam hal ini, KPK mengungkapkan bahwa para tersangka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan kode hukum yang berlaku untuk tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12B mengenai gratifikasi. Juga terdapat sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan penyimpangan dalam pengelolaan barang impor.
Tindak pidana ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lingkungan DJBC, yang dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara. Dengan tingginya volume barang KW yang diimpor, risiko kerugian negara menjadi sangat signifikan jika praktik ini tidak dihentikan.
KPK berharap bahwa tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap hukum dalam sektor kepabeanan.
Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: