Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 19:46 WIB

Peningkatan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia oleh Warga Negara Asing

Author

Peningkatan Permohonan Kewarganegaraan Indonesia oleh Warga Negara Asing

Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mencatat adanya lonjakan permohonan kewarganegaraan Indonesia dari warga negara asing dalam enam tahun terakhir.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China dalam Perayaan 80 Tahun Kemenangan Perang

Pada tahun 2024, tercatat 265 permohonan, meskipun hanya 20 di antaranya yang disetujui, menunjukkan ketatnya proses yang harus dilalui.

Statistik Permohonan Kewarganegaraan

Data dari Ditjen AHU menunjukkan bahwa di tahun 2020, ada 37 permohonan dari WNA untuk menjadi WNI, dengan 29 di antaranya disetujui.

Angka ini terus meningkat; pada tahun 2021, tercatat 63 permohonan, di mana 61 memenuhi syarat untuk disetujui.

Pada tahun 2022, semua 63 permohonan yang diajukan diterima, menunjukkan tren positif dalam minat warga asing untuk menjadi WNI.

Namun, pada tahun 2023, meskipun ada 69 permohonan yang masuk, hanya 66 permohonan yang disetujui, yang mengindikasikan perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap proses seleksi.

Proses Seleksi yang Ketat

Widodo, Direktur Jenderal AHU, menjelaskan bahwa proses seleksi bagi WNA untuk menjadi WNI sangatlah ketat dan selektif.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Kendati ada ratusan permohonan, jumlah yang disetujui masih sangat minim, menandakan bahwa prosedur yang harus dilalui sangat serius.

Saat ini, terdapat lebih dari 700 WNA yang sedang melengkapi dokumen mereka, menandakan besarnya tantangan dalam memperoleh status sebagai WNI.

Di tahun 2025, ada 147 permohonan baru dengan hanya 2 yang berhasil diproses, ini menunjukkan tingginya kompleksitas proses yang harus dilalui.

Kewarganegaraan Anak dari Perkawinan Campuran

Permohonan kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campuran juga mengalami peningkatan, dengan total 714 permohonan yang tercatat.

Anak-anak tersebut memiliki kewarganegaraan ganda yang terbatas hingga usia 18 tahun dan wajib memilih salah satu kewarganegaraan pada usia 21 tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Widodo menekankan bahwa tingginya minat untuk menjadi WNI menunjukkan minat dan kecintaan warga negara asing terhadap Indonesia.

Perkawinan campuran menjadi salah satu faktor utama yang mendorong warga asing untuk berproses menjadi WNI.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation di Tengah Demo Pelajar

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU