Kamis, 26 FEBRUARI 2026 • 11:15 WIB

Pengungkapan Sindikat Penipuan E-Tilang oleh Bareskrim Polri

Author

Pengungkapan Sindikat Penipuan E-Tilang oleh Bareskrim Polri

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru-baru ini berhasil mengungkap sindikat penipuan daring dengan modus SMS blast e-tilang palsu. Pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai tautan phishing yang menyerupai website resmi pembayaran E-Tilang.

Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos

Brigjen Pol Himawan Bayi Aji, Direktur Tindak Pidana Siber, menyatakan bahwa sindikat ini menggunakan berbagai nomor telepon untuk menyebarkan SMS kepada korban. Akibat tindakan mereka, sejumlah orang mengalami kerugian finansial hingga jutaan rupiah.

Awal Mula Terungkapnya Kasus

Kasus penipuan ini terungkap berkat laporan dari Kejaksaan Agung yang menyerukan perhatian kepada pihak berwenang. Laporan tersebut mengidentifikasi 11 tautan phishing yang menyerupai website resmi milik Kejaksaan Agung RI.

Brigjen Himawan menjelaskan bahwa modus operandi penipuan ini melibatkan penyebaran SMS Blast melalui lima nomor berbeda, yang bertujuan untuk memperluas jangkauan penipuan mereka ke lebih banyak korban.

Baca juga: Novak Djokovic Kembali Melaju ke Semifinal US Open 2025

Modus Operandi Penipuan

Para korban melaporkan menerima SMS dari nomor yang tidak dikenali, yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas. SMS tersebut menyertakan tautan yang ketika diklik, membawa korban ke situs E-Tilang palsu.

Penipuan ini juga terdeteksi di Sulawesi Tengah, seperti dilaporkan dalam LP/B/1691/XII/2025/SPKT Polres Palu. Dalam insiden ini, korban malah mengisi data pribadi dan informasi kartu kredit mereka, yang berujung pada kerugian finansial yang signifikan.

Tindak Lanjut dan Penangkapan

Tim patroli siber Polri tidak saja mengidentifikasi tautan phishing awal, tetapi juga menemukan 124 tautan lainnya serta enam nomor tambahan yang digunakan oleh pelaku. Hal ini mendorong penyelidikan lebih lanjut dan penangkapan lima tersangka di Jawa Tengah dan Banten.

Kelima tersangka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini, termasuk sebagai pengelola SMS blast dan penyedia kartu SIM. Mereka sekarang disangkakan dengan berbagai pasal terkait kejahatan siber serta pencucian uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Baca juga: Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Terkait Dugaan Penghasutan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU