Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat baru saja menandatangani perjanjian perdagangan yang mengizinkan alat kesehatan dan obat-obatan dari AS masuk tanpa perlu uji ulang oleh BPOM.
Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat
Kesepakatan ini diharapkan dapat mempercepat proses distribusi produk kesehatan serta meningkatkan kerja sama antara kedua negara dalam sektor farmasi.
Isi Perjanjian dan Poin Utama
Perjanjian, yang tercantum dalam Pasal 2.5, terdiri dari enam ketentuan utama yang mengatur pengakuan terhadap standar dari otoritas AS. Pertama, Indonesia akan menerima izin pemasaran dari FDA sebagai bukti produk telah memenuhi syarat di Indonesia.
Kedua, audit serta sertifikasi sistem manajemen kualitas produsen alat kesehatan yang sesuai dengan Program Audit Tunggal Alat Kesehatan (MDSAP) akan diakui tanpa syarat tambahan dari Indonesia, memudahkan proses pemasaran.
Ketiga, sertifikat elektronik dari FDA untuk produk farmasi dan medis akan diterima, mengeliminasi kebutuhan akan salinan fisik. Ini diharapkan dapat mempercepat distribusi alat kesehatan dan obat ke masyarakat Indonesia.
Keempat, izin dari FDA dianggap cukup untuk memenuhi syarat izin edar di Indonesia tanpa perlu uji ulang, dan kelima, izin pemasaran tidak perlu diperpanjang secara berkala kecuali terdapat masalah signifikan.
Proses Inspeksi dan Penerimaan Standar FDA
Keenam, hasil inspeksi dari FDA menurut Good Manufacturing Practice (GMP) akan diterima tanpa pemeriksaan ulang oleh otoritas Indonesia, asalkan laporan terbaru dinyatakan tidak memerlukan tindakan. Ini mencerminkan kepercayaan pemerintah pada sistem pengawasan FDA.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa
FDA dikenal memiliki standar regulasi yang ketat dalam pengawasan obat dan alat kesehatan. Keputusan untuk tidak melakukan inspeksi ulang diharapkan dapat mengurangi waktu serta biaya bagi perusahaan yang ingin memasuki pasar Indonesia.
Lebih dari sekadar efisiensi, kebijakan ini berfungsi untuk memperkuat hubungan perdagangan antara Indonesia dan AS, khususnya di sektor kesehatan dan farmasi.
Pemerintah Indonesia optimis bahwa dengan pengakuan terhadap izin edar dari FDA, akses masyarakat terhadap produk-produk kesehatan akan lebih lancar.
Tanggapan Pemerintah dan Komitmen terhadap Keamanan Produk
Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa kesepakatan ini tidak akan melemahkan peran BPOM sebagai lembaga pengawas di Indonesia. "BPOM dan FDA telah menjalin kerja sama teknis yang baik, dan ini tidak mengurangi tanggung jawab BPOM," ujarnya.
Haryo menjelaskan bahwa pengakuan terhadap izin edar dari FDA menunjukkan bahwa produk telah melewati proses evaluasi ketat dan dinyatakan aman untuk digunakan. "Jika produk sudah melalui proses yang ketat di AS, Indonesia tidak perlu mengulang pengujian, untuk menghindari duplikasi," ungkapnya.
Langkah ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mengurangi beban regulasi tanpa mengorbankan standar keamanan. Keselamatan produk tetap menjadi prioritas utama bagi konsumen meskipun perjanjian ini telah ditandatangani.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa meskipun ada sejumlah perubahan dalam proses, keselamatan dan kualitas produk yang beredar akan tetap terjaga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: