Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 14:22 WIB

Empat Juta Wajib Pajak Gunakan Coretax Form untuk Laporan SPT Tahunan

Author

Empat Juta Wajib Pajak Gunakan Coretax Form untuk Laporan SPT Tahunan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa hingga akhir Februari 2026, sekitar 4 juta wajib pajak telah menggunakan Coretax Form untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Coretax Form adalah alat elektronik yang dirancang untuk memudahkan proses pelaporan kewajiban pajak, khususnya bagi wajib pajak yang memiliki status SPT Nihil.

Mengenal Coretax Form

Coretax Form merupakan formulir elektronik yang disediakan oleh DJP untuk membantu wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, penggunaan Coretax Form mengurangi kesulitan dalam proses pelaporan bagi wajib pajak dengan penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas.

Dengan Coretax, diharapkan data SPT Tahunan wajib pajak dapat tersimpan dengan baik dalam sistem DJP.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum

Kriteria Penggunaan Coretax Form

Coretax Form ditujukan bagi wajib pajak yang termasuk dalam beberapa kategori, yaitu wajib pajak orang pribadi dan mereka yang mengajukan SPT Tahunan dengan status Nihil.

Penting untuk diingat bahwa wajib pajak yang menggunakan Coretax tidak dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.

Panduan lengkap mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT dengan Coretax Form dapat diakses secara daring melalui tautan resmi DJP.

Petunjuk Akses Coretax Form

Wajib pajak dapat mengakses Coretax Form dengan mengikuti beberapa langkah sederhana. Pertama, mereka perlu login ke akun Coretax DJP melalui website coretaxdjp.pajak.go.id.

Setelah masuk, wajib pajak harus memilih menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian memilih opsi Coretax Form.

Untuk membuka dan mengisi Coretax Form, wajib pajak diharuskan menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader versi 20 atau yang lebih baru.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU