Rabu, 25 FEBRUARI 2026 • 10:56 WIB

Usulan Pembayaran THR Dini untuk Cegah PHK Menjelang Lebaran

Author

Usulan Pembayaran THR Dini untuk Cegah PHK Menjelang Lebaran

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengusulkan agar tunjangan hari raya (THR) dibayar H-21 sebelum Lebaran. Usulan ini bertujuan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya.

Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia

Di tengah kekhawatiran terkait pemangkasaan karyawan, Iqbal menyatakan bahwa pembayaran THR yang lebih awal sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja yang terancam.

Pentingnya Pembayaran THR H-21

Said Iqbal mengemukakan bahwa pembayaran THR lebih awal, yakni H-21, sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja. 'Kami minta agar pembayaran THR dilakukan H-21, bukan H-14 sebagaimana yang DPR usulkan, atau H-7 yang selama ini diputuskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan,' jelas Iqbal dalam konferensi pers daring.

Ia menekankan bahwa menjelang hari raya, banyak perusahaan menggunakan modus tertentu untuk memutuskan hubungan kerja karyawan. 'Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK,' ujarnya.

Menurut Iqbal, usulan ini bertujuan agar pekerja bisa mendapatkan hak mereka tanpa merasa terancam akan kehilangan pekerjaan sebelum hari raya.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Modus PHK Menjelang Hari Raya

Said Iqbal juga menyebutkan sejumlah kasus di mana pekerja di perusahaan produsen mi instan baru-baru ini dirumahkan. Ia khawatir hal tersebut merupakan strategi agar perusahaan tidak perlu membayar THR.

'Nanti habis Lebaran baru dipanggil ulang untuk masuk kembali. Jadi ini modus yang dilakukan oleh perusahaan seperti ini, padahal kontraknya masih panjang hanya untuk menghindari pembayaran THR,' ujarnya.

Ia juga mencatat adanya pemutusan kontrak secara sepihak kepada karyawan outsourcing yang dilakukan melalui pemberitahuan lewat WhatsApp, sehingga menghilangkan kesempatan bagi karyawan untuk bertemu dan menyampaikan protes kepada perusahaan.

Kepentingan dan Tindakan Selanjutnya

Fakta bahwa modus tersebut diketahui melalui laporan dari para buruh ke posko pengaduan KSPI menunjukkan betapa pentingnya pengawasan intensif terkait pembayaran THR. 'Oleh karena itu, dari H-21 atau tiga minggu sebelum Lebaran, THR harus sudah dibayarkan dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga harus dibayarkan,' tekan Iqbal.

Iqbal menegaskan pentingnya pembayaran upah satu bulan penuh untuk pekerja demi memenuhi kebutuhan mereka menjelang hari raya. 'Kenapa? Karena kalau orang bekerja dalam satu hari atau dua hari saja dalam sebulan, maka upahnya dibayar satu bulan karena bukan upah harian,' jelasnya.

Pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap hak pekerja menjadi sorotan utama untuk mencegah upah tidak dibayarkan secara adil menjelang Lebaran.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU