Polri mengajukan usulan untuk memasukkan gas nitrous oxide (N2O), yang terdapat dalam produk whip pink, ke dalam lampiran Undang-Undang Narkotika. Upaya ini dilakukan untuk menanggulangi maraknya penyalahgunaan gas tersebut yang sulit ditegakkan hukum akibat celah regulasi.
Baca juga: Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Batal karena Kerusuhan dalam Negeri
Diskusi yang dihadiri Kombes Zulkarnain Harahap dari Bareskrim Polri ini menekankan bahwa penindakan hukum saat ini masih lemah. Tanpa adanya landasan hukum yang jelas, pelanggaran terhadap penggunaan gas ini tak bisa ditindak secara efektif.
Usulan Kebijakan untuk Mengatasi Penyalahgunaan
Kombes Zulkarnain menjelaskan bahwa gas N2O secara medis digunakan sebagai anestesi, terutama saat dicampur dengan oksigen. Namun, produk whip pink yang beredar di masyarakat mengandung N2O murni, yang jelas berbahaya dan tidak ditujukan untuk kesehatan.
Menurut undang-undang kesehatan, produk ini sulit ditindak karena pengedar berlindung di balik label 'bukan untuk kesehatan'. Dengan menggunakan UU Pangan, mereka juga dapat bersembunyi di balik skema business to business (B2B).
Polri telah merekomendasikan dua langkah strategis dalam menghadapi masalah ini. Langkah pertama adalah mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memasukkan N2O ke dalam Farmakope Indonesia.
Jika rekomendasi tersebut diterima, Polri dapat menindak penyalahgunaan gas N2O dengan hukum yang ada. Langkah kedua adalah mengusulkan agar N2O dimasukkan ke dalam lampiran UU Narkotika untuk meningkatkan pengawasan peredaran N2O di masyarakat.
Pola Baru Peredaran Whip Pink
Zulkarnain memperingatkan bahwa peredaran produk whip pink terus berlangsung dengan pola operasi baru. Para pengedar kini menggunakan skema B2B fiktif untuk menghindari pengawasan dari BPOM.
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Calon pembeli biasanya diminta mengisi formulir yang mencakup nama, lokasi, dan badan usaha mereka melalui call center. Penggunaan pola transaksi ini bertujuan untuk menyamarkan kegiatan penjualan dari pengawasan ketat yang diterapkan oleh BPOM.
Pola transaksi bisnis antar perusahaan memungkinkan penjual untuk tidak memerlukan izin edar, sehingga mereka dapat menjauhi perhatian regulator. Metode ini menjadikan celah yang sulit ditutup dalam penegakan hukum.
Zulkarnain juga mengungkapkan bahwa paket whip pink dijual dengan harga sekitar Rp 1,2 hingga 1,5 juta, dan penyalahgunaan gas ini terus meningkat sejak tahun lalu.
Tren Penyalahgunaan di Kalangan Masyarakat
Zulkarnain mencatat bahwa penggunaan whip pink kini telah menjadi bagian dari tren di kalangan remaja dan influencer, terutama di festival musik besar seperti Djakarta Warehouse Project (DWP).
DWP bahkan menawarkan gratis satu tabung whip pink untuk setiap pembelian lima tabung, menunjukkan meningkatnya popularitas dan penyalahgunaan gas ini.
Pemahaman yang keliru di kalangan masyarakat bahwa N2O aman karena digunakan dalam konteks medis perlu disoroti. Sementara di dunia medis, penggunaannya sangat terkontrol dan dicampur dengan oksigen.
Zulkarnain menegaskan pentingnya menekan narasi yang salah agar penyalahgunaan whip pink bisa diminimalisir.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: