Jumat, 20 FEBRUARI 2026 • 16:33 WIB

Kejaksaan Agung Bongkar Praktik Rekayasa Ekspor CPO yang Merugikan Negara

Author

Kejaksaan Agung Bongkar Praktik Rekayasa Ekspor CPO yang Merugikan Negara

Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru saja mengungkap modus rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) dengan kerugian negara mencapai Rp14,3 triliun.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas

Penetapan sebelas tersangka, termasuk pejabat negara, menandakan keseriusan dalam penanganan praktik ilegal yang cukup meresahkan ini.

Pengungkapan Kasus Rekayasa Kode Ekspor

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa di negara tujuan ekspor, CPO tetap tercatat sebagai produk yang diterima dari Indonesia.

Ini mengindikasikan bahwa rekayasa kode ekspor lebih merupakan tindakan untuk mengelabui petugas di dalam negeri daripada di luar negeri.

"Untuk data negara tujuan, sebagian yang kami dapat mencatat sebagai CPO. Kurang lebih seperti itu (rekayasa dokumen di Indonesia)," ungkapnya.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Proses Penyidikan dan Penggeledahan

Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di 16 lokasi, terdiri dari rumah dan kantor, di wilayah Medan dan Pekanbaru antara 12 hingga 14 Februari 2026.

Dalam penggeledahan ini, berbagai barang bukti berhasil disita, termasuk dokumen, handphone, komputer, dan enam unit mobil yang terkait dengan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan korupsi yang melibatkan banyak pihak.

Dampak Ekonomi dan Penanganan Hukum

Kasus korupsi POME ini muncul sebagai respons atas kebijakan pemerintah yang membatasi dan mengendalikan ekspor CPO demi menjaga kestabilan harga minyak goreng.

Rekayasa klasifikasi komoditas ekspor dengan menggunakan kode POME, Palm Acid Oil (PAO), ataupun residu minyak kelapa sawit, diidentifikasi sebagai praktik merugikan negara.

Dari perhitungan sementara, kerugian finansial akibat praktik ini diperkirakan berkisar antara Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun, dan sudah ada sebelas orang yang dijadikan tersangka.

Baca juga: Kritik Penangkapan Direktur Lokataru Foundation: Tindakan Sewenang-wenang atau Perlindungan Kebebasan Berpendapat?

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU