Kemenhub baru saja mengungkapkan kronologi jatuhnya pesawat kargo BBM Pelita Air di Krayan, Kalimantan Utara, pada Kamis (19/2). Pesawat jenis Air Tractor AT-802 mengalami kecelakaan saat dalam penerbangan dari Long Bawan menuju Tarakan.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, mengonfirmasi bahwa pesawat tersebut membawa muatan BBM Pertamina dan melaporkan posisi kepada petugas ATC sebelum menerima sinyal darurat.
Detail Kronologi Kejadian
Pesawat Air Tractor AT-802 dilaporkan berangkat menuju Bandar Udara Tarakan dengan estimasi waktu kedatangan pada pukul 05.15 UTC. Pada pukul 04.24 UTC, pilot menginformasikan posisinya kepada ATC Tarakan sesaat sebelum sinyal Emergency Locator Transmitter (ELT) diterima.
Informasi awal menyebutkan bahwa pesawat tersebut mengangkut hanya satu orang kru, yaitu pilot pesawat. Hingga kini, penyelidikan terhadap penyebab kecelakaan masih dalam proses sesuai protokol yang ada.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Status Pilot dan Proses Investigasi
Berdasarkan keterangan dari Lukman F Laisa, pilot yang dikenal sebagai Capt. Hendrick Lodewyck Adam dinyatakan meninggal di lokasi kejadian. Kemenhub memastikan bahwa pesawat telah melalui pemeriksaan rutin sebelum terbang, untuk memastikan kondisinya dalam keadaan layak.
Proses investigasi terhadap kecelakaan tersebut akan melibatkan instansi berwenang yang berkoordinasi dengan Ditjen Hubud Kemenhub, operator pesawat, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap penyebab pasti dari insiden ini.
Respons Kemenhub dan Imbauan
Kemenhub menunjukkan keprihatinan mendalam terhadap insiden ini, mengimbau masyarakat untuk bersabar dan menunggu informasi resmi dari pihak berwenang. Proses investigasi diharapkan akan memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kecelakaan yang menimpa pesawat kargo tersebut.
Ditjen Hubud menegaskan komitmennya untuk menjaga keselamatan udara dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam menangani insiden ini dengan serius.
Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Cabut Instruksi WFH untuk ASN, Sarankan Gunakan Transportasi Umum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: