Kamis, 19 FEBRUARI 2026 • 11:29 WIB

Peningkatan Kepatuhan Pajak: 2,9 Juta Wajib Pajak Gunakan Coretax

Author

Peningkatan Kepatuhan Pajak: 2,9 Juta Wajib Pajak Gunakan Coretax

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 18 Februari 2026, sebanyak 2.906.662 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax.

Baca juga: Hasil Imbang Memuaskan: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos

Keberhasilan ini menggambarkan peningkatan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.

Rincian Pelaporan SPT Tahunan

Data dari DJP menunjukkan bahwa dari total pelaporan, 2.552.771 merupakan wajib pajak individu yang berstatus karyawan, sementara 270.960 merupakan individu non-karyawan.

Selain itu, terdapat 82.229 wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah, dan 92 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.

Laporan lainnya mencakup 594 dari tubuh wajib pajak badan terkait pajak beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, serta 16 wajib pajak badan dalam dolar AS.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Progres Aktivasi Akun Coretax

Progres aktivasi akun Coretax DJP menunjukkan angka yang signifikan; sebanyak 13.924.414 wajib pajak telah mengaktifkan akun mereka.

Rincian terjadi pada penggunaan akun, di mana 12.942.290 adalah wajib pajak perorangan, 892.396 adalah badan pajak, dan 89.503 adalah instansi pemerintah.

Terdapat juga 225 pengguna yang merupakan perdagangan melalui sistem elektronik.

Panduan dan Sanksi bagi Wajib Pajak

Wajib pajak dapat mengaktifkan akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti petunjuk yang disediakan di media sosial resmi DJP.

DJP juga menawarkan layanan Kring Pajak di nomor 1500200 serta bantuan dari petugas di kantor pajak terdekat bagi mereka yang membutuhkan.

Wajib pajak yang terlambat melapor SPT akan dikenakan sanksi administrasi, yakni denda sebesar Rp100 ribu untuk individu dan Rp1 juta untuk badan.

Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU