Rabu, 18 FEBRUARI 2026 • 21:25 WIB

Tuntutan 17 Tahun Penjara untuk Ary Gadun FM dalam Kasus Suap Hakim

Author

Tuntutan 17 Tahun Penjara untuk Ary Gadun FM dalam Kasus Suap Hakim

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut Ariyanto Bakri, dikenal sebagai Ary Gadun FM, dengan pidana penjara selama 17 tahun dalam dugaan suap hakim.

Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online

Tuntutan ini berhubungan dengan vonis lepas untuk tiga perusahaan yang terlibat dalam bisnis minyak sawit mentah dan kasus pencucian uang.

Proses Hukum Terdakwa di Pengadilan

Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu, 18 Februari 2026. Jaksa melanjutkan persidangan dengan tuntutan tegas berdasarkan bukti yang ada.

Jaksa menegaskan bahwa Ariyanto Bakri terbukti bersalah menurut Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Denda dan Tanggung Jawab Finansial

Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar Ary Gadun FM membayar denda senilai Rp 600 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebsar Rp 21.602.138.412 dan akan ada penyitaan jika kewajiban ini tidak dipenuhi.

Penghentian Profesi Terdakwa

Jaksa mengusulkan pencabutan izin praktik Ariyanto Bakri sebagai advokat. Ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menegakkan integritas di lingkungan profesi hukum.

Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya mencegah pelanggaran hukum di masa depan.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer Bombastis Menjelang Penutupan Bursa

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU