Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah mengumumkan perubahan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 2026.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi kerja sekaligus mendukung ASN menjalankan ibadah puasa dengan lebih baik.
Penyesuaian Jam Kerja ASN
Surat Edaran Nomor 1/SE/2026 merinci jam kerja ASN yang akan berlangsung dari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
Perpanjangan waktu hingga 15.30 WIB akan diterapkan pada hari Jumat, dengan waktu istirahat ditetapkan masing-masing 30 menit dan 60 menit pada hari Jumat.
Dengan struktur ini, waktu kerja efektif ASN menjadi sekitar 6,5 jam per hari, tidak termasuk waktu istirahat.
Baca juga: Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR: Langkah Menuju Transparansi
Fleksibilitas Jam Kerja
ASN diizinkan untuk datang lebih awal atau lebih lambat hingga satu jam dari jadwal normal sebagai bentuk dukungan dalam menjalankan ibadah.
Sebagai contoh, ASN yang masuk pada pukul 06.30 WIB dapat pulang lebih awal, sementara mereka yang datang pukul 08.30 WIB dapat pulang lebih lambat.
Namun, ASN yang datang melewati waktu fleksibilitas ini akan menerima sanksi berupa pengurangan capaian waktu kerja.
Ketentuan untuk Pelayanan Publik
Meskipun jam kerja ASN mengalami perubahan, perangkat daerah yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap beroperasi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan.
Kebijakan ini termasuk unit layanan yang beroperasi selama 24 jam untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan dengan baik.
Diharapkan, penyesuaian ini dapat membantu ASN dalam menjalankan ibadah puasa dengan tetap melaksanakan tugas kedinasan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Demo Ricuh di Jakarta
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: