Wakil Menteri Agama RI, Muhammad Syafii, menegaskan dukungannya terhadap larangan sweeping di rumah makan selama bulan Ramadhan. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak pemeluk agama lain yang tidak berpuasa.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Syafii percaya bahwa toleransi antar umat beragama sangat penting, mengingat keberagaman Indonesia. Ia berharap suasana harmonis dapat terjaga selama bulan suci ini.
Penghargaan Terhadap Kebebasan Beragama
Wamenag Muhammad Syafii mengungkapkan keprihatinan terkait fenomena sweeping di rumah makan selama bulan Ramadhan. "Enggak ada. Enggak ada sweeping-sweeping lah. Itulah bentuk penghormatan kita," ujarnya setelah sidang isbat Ramadhan 2026 di Hotel Borobudur.
Ia menambahkan, masyarakat perlu menyadari bahwa tidak semua individu menjalankan puasa. Oleh karena itu, rumah makan harus tetap beroperasi untuk memenuhi kebutuhan mereka yang memilih tidak berpuasa.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia, Siap Perkuat Timnas
Toleransi dan Keharmonisan di Masyarakat
Syafii sangat menekankan pentingnya toleransi antar umat beragama sebagai kunci menciptakan situasi yang kondusif. "Tapi bagi yang tidak berpuasa, ya memang kita enggak puasa. Tapi hormati dong orang yang puasa," tegasnya.
Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat kerukunan sosial selama Ramadhan, meskipun terdapat perbedaan keyakinan dalam masyarakat.
Larangan Sweeping oleh Gubernur Jakarta
Gubernur Jakarta Pramono Anung sebelumnya juga menerbitkan larangan bagi organisasi masyarakat untuk melakukan sweeping terhadap rumah makan. "Tentunya saya sebagai Gubernur bertanggung jawab untuk itu dan saya tidak mengizinkan untuk ada sweeping," ujarnya saat diwawancarai.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban umum dan menciptakan suasana ibadah yang aman, sehingga kawula Jakarta dapat menyambut Ramadan dalam suasana damai dan toleran.
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan Gmail Terkait Phishing
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: