Mediasi gugatan perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV di Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak membuahkan kesepakatan pada Kamis (12/2/2026). Proses ini dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Gugatan ini melibatkan penggugat GRAy Koes Moertiyah dan tergugat Suryo Aryo Mustiko atau KGPH Purboyo. Kuasa hukum tergugat menyatakan bahwa tidak ada titik temu dalam mediasi yang dilakukan.
Latar Belakang Gugatan
Gugatan ini terkait dengan penggantian nama yang melibatkan isu warisan budaya dan sejarah. Penggugat meminta agar penetapan yang dihasilkan oleh Pengadilan Surakarta dibatalkan dan diuji legalitasnya.
Kuasa hukum tergugat, Teguh Satya Bhakti, menegaskan bahwa pihaknya menolak permintaan penggugat. Menurutnya, 'Kami akan mengikuti prosedur hukum acara sebagaimana mestinya dan siap menghadapi permohonan pengujian yang dilakukan oleh pihak penggugat.'
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Sosial
Proses Mediasi dan Hasilnya
Mediasi dipimpin oleh Hakim Kristijan Purwandono dengan harapan ada kehadiran langsung dari kedua pihak. Namun, baik penggugat maupun tergugat tidak dapat hadir karena alasan pekerjaan, yang membuat mediator meragukan efektivitas proses mediasi.
Sigit Sudibyanto, kuasa hukum penggugat, menyatakan bahwa obyek sengketa adalah hasil keputusan pengadilan. Ia menambahkan, 'Melihat proses sengketanya, tidak mungkin diselesaikan secara musyawarah. Dengan demikian, mediasi dianggap gagal.'
Tuntutan Penggugat dan Hasil Sidang
Penggugat menginginkan agar majelis hakim mengabulkan tuntutan mereka dan menyatakan itikad baik dalam gugatan ini. Mereka berharap perubahan nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV dianggap hanya sebagai perubahan administratif.
Lebih lanjut, penggugat meminta agar penetapan nomor perkara sebelumnya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum dan meminta tergugat untuk membayar biaya perkara. Mereka menaruh harapan besar bahwa hakim akan memutuskan perkara ini secara adil.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan Rumah Eko Patrio Usai Kontroversi Video Parodi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: