Polisi segera menggelar perkara terkait laporan yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono mengenai materi stand up comedy 'Mens Rea'. Tahapan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang bertujuan menentukan langkah selanjutnya.
Baca juga: Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae setelah Kematian Pengemudi Ojek Online
Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap para ahli telah selesai dan menjadi penentu lanjutan kasus ini.
Proses Pemeriksaan dan Gelar Perkara
Penyelidikan atas laporan yang melibatkan Pandji Pragiwaksono masih berlangsung. "Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan menggelar perkara untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.
Pandji Pragiwaksono telah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada 6 Februari 2026. Hingga kini, sebanyak 27 orang telah diperiksa, termasuk pelapor dan saksi-saksi terkait kasus ini.
Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji menjawab 63 pertanyaan dari penyidik yang berlangsung selama beberapa jam. Ditemani penasihat hukumnya, Haris Azhar, proses ini dikenal menyita waktu dan perhatian banyak pihak.
Haris Azhar juga mencatat bahwa polisi telah menunjukkan potongan video dari pertunjukan 'Mens Rea' yang beredar di luar platform Netflix dan menyoroti isu-isu yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut.
Materi yang Dipersoalkan dalam Laporan
Haris Azhar menjelaskan bahwa materi yang dipersoalkan dalam laporan mencakup isu pemilihan pemimpin dan pernyataan terkait izin tambang yang melibatkan organisasi masyarakat. "Kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik," ungkapnya.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual yang Mengubah Pengalaman Menonton
Dugaan utama dalam laporan ini adalah mengenai penistaan agama. Haris menegaskan bahwa isi laporan khususnya menyoroti tindakan yang dianggap menyinggung konteks keagamaan.
Penyidik telah mencatat dengan seksama bahwa laporan ini berfokus pada kata-kata dan tindakan Pandji yang dianggap kontroversial. Hal ini meningkatkan perhatian publik terhadap isi stand-up comedy tersebut.
Isu-isu lain yang diangkat dalam laporan termasuk interpretasi jabatan dan niat di balik materi yang disampaikan Pandji dalam pertunjukannya.
Pernyataan Pandji Pragiwaksono
Pandji menguraikan latar belakang pertunjukan serta menjelaskan pemilihan judul 'Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea'. Ia menyatakan bahwa istilah 'mens rea' merujuk pada dugaan niat jahat dalam penggunaan jabatan.
"Jadi kita tadi juga mengklarifikasi ke polisi juga, bahwa nggak cuma Mens Rea lho," kata Pandji, menekankan nuansa acara stand-up yang lebih luas.
Dalam kasus ini, Pandji dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 300 mengenai penodaan agama. Haris mengonfirmasi bahwa kliennya mengikuti semua proses dengan baik.
"Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar," ujar Pandji setelah pemeriksaan.
Baca juga: Korea Selatan Siap Hadapi Tantangan di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: