Komisi XI DPR RI bersama pemerintah telah memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU ini merupakan inisiatif dari DPR RI untuk memperkuat sektor keuangan di Indonesia.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menekankan pentingnya revisi ini untuk menciptakan keselarasan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan.
Pembentukan Panitia Kerja dalam RUU P2SK
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, membentuk panitia kerja (panja) yang terdiri dari perwakilan delapan fraksi dengan total 30 anggota. Ketua panja adalah Mohammad Hekal dari Fraksi Partai Gerindra.
Misbakhun menjelaskan bahwa panja ini akan memberikan jadwal lebih lanjut kepada pemerintah tentang proses pembahasan RUU tersebut, menunjukkan adanya sinergi antara DPR dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan sektor keuangan.
Pembentukan panja diharapkan dapat mempercepat proses legislasi dan meningkatkan kolaborasi dalam penyusunan aturan yang lebih efektif.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengejutkan
Pentingnya Perubahan UU P2SK
Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa perubahan UU P2SK bertujuan untuk menjaga kesinambungan kebijakan dan memberikan kepastian hukum. Ini penting untuk memperkuat pembagian peran dan kewenangan antara lembaga di sektor keuangan.
Dia menambahkan, 'Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan.'
Pernyataan ini mencerminkan fokus pemerintah pada stabilitas sistem keuangan yang lebih baik, suatu langkah yang sangat diperlukan dalam situasi ekonomi saat ini.
Materi Pokok dan Revisi dalam Draft RUU
Catatan menunjukkan bahwa terdapat 16 materi pokok yang diusulkan dalam draft RUU perubahan UU P2SK. Salah satu poin utama adalah memperkuat independensi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui perubahan aturan mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
Penambahan kewenangan LPS untuk menyelesaikan masalah perusahaan asuransi serta pengaturan yang lebih ketat mengenai pasar kripto juga menjadi perhatian utama. Ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengikuti dinamika yang terus berkembang di sektor keuangan.
Revisi ini diharapkan dapat menciptakan kerangka kerja yang lebih stabil dan responsif terhadap tantangan global di bidang keuangan.
Baca juga: Sherina Munaf Selamatkan Kucing dari Rumah Uya Kuya Pasca Perampokan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: