Rabu, 28 JANUARI 2026 • 17:40 WIB

Regulasi Lebih Ketat Diperlukan untuk Amankan Hak Pencipta Musik di Era AI

Author

Regulasi Lebih Ketat Diperlukan untuk Amankan Hak Pencipta Musik di Era AI

Label musik di Indonesia mendesak agar Revisi Undang-Undang Hak Cipta secara jelas mengatur konten musik yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI). Tindakan ini diharapkan melindungi hak ekonomi para label dan musisi agar tidak terpinggirkan oleh kemajuan teknologi.

Baca juga: Kasus Oknum Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online, Jalur Pidana Terancam

Wisnu Surjono, Managing Director Universal Music Studio, menyatakan bahwa tanpa regulasi yang memadai, hak-hak pencipta musik dapat terancam. Dalam menghadapi pertumbuhan konten musik berbasis AI yang masif, industri musik konvensional dihadapkan pada tantangan krusial.

Tantangan Baru bagi Industri Musik

Wisnu Surjono menegaskan bahwa perkembangan teknologi AI memunculkan tantangan baru bagi industri musik. Ia menjelaskan, dalam rapat dengar pendapat umum di Baleg DPR RI, bahwa tanpa regulasi yang tepat, hak ekonomi pencipta dan musisi akan semakin terancam.

Saat ini, jumlah konten musik berbasis AI terus meningkat, dengan ratusan ribu hingga jutaan konten diunggah setiap bulannya. Konten tersebut berpotensi bersaing langsung dengan karya yang dihasilkan secara tradisional.

Baca juga: Sidang Etik Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online, Kompol Cosmas Dikenakan Pelanggaran Berat

Ketimpangan dalam Proses Produksi

Wisnu juga menunjukkan bahwa ada ketimpangan yang signifikan antara proses penciptaan musik oleh manusia danAI. Menurutnya, pembuatan konten oleh AI bisa diselesaikan dalam waktu singkat, bahkan dalam 10 menit, sedangkan penciptaan musik konvensional biasanya memakan waktu berbulan-bulan dan memerlukan investasi lebih besar.

Gumilang Ramadhan, Managing Director Musica Studios, menambahkan bahwa perusahaan AI di China dapat memproduksi ribuan konten musik dalam satu hari. 'Beberapa bulan yang lalu saya rapat di Korea, pak, itu di China AI dalam satu hari bisa membuat 3.500 konten,' ungkapnya.

Kebutuhan Regulasi yang Memadai

Dalam RDPU, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menanyakan tentang sumber royalti untuk konten AI yang dihasilkan tanpa melibatkan industri musik tradisional. 'Pak, kalau AI itu kan juga ada ciptaannya, pak, ada hasilnya gitu loh, pak,' tanyanya.

Gumilang menjelaskan bahwa pembuat konten AI biasanya memperoleh royalti dari karya musik yang telah ada di platform digital. Ia menekankan bahwa industri musik tidak ingin menghentikan perkembangan AI, tetapi mendesak agar regulasi diperlukan untuk menciptakan kolaborasi yang adil.

Baca juga: Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dengan Transfer Alexander Isak

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU